Kota Magelang
Melanggar Lalin di Kota Magelang, Siap-siap Diperingatkan Lewat Pengeras Suara
Melanggar Lalin di Kota Magelang, Siap-siap Diperingatkan Lewat Pengeras Suara
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Perhubungan Kota Magelang menambah tiga titik pemasangan Sistem Kendali Lalu Lintas Kendaraan atau Area Traffic Control System (ATCS) di Kota Magelang.
Sistem ini sendiri telah dipasang di delapan titik persimpangan. Melalui penambahan titik baru diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Magelang semakin terjaga.
"Kami lakukan penambahan ATCS di tiga titik, yakni di persimpangan Gotong Royong, Masjid Agung Kauman, dan SPBU Cacaban. Kami rencanakan bulan Maret mendatang, setelah sebelumnya melalui tahap lelang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Suryantoro, Rabu (16/1/2019).
Pada sistem kendali lalul lintas kendaraan atau ATCS dipasangkan tiga sampai empat TAA (Traffic Audio Announcer) semacam pengeras suara berupa toa berukuran kecil.
Baca: 249 CPNS Pemkab Magelang Lolos Seleksi Ikuti Tahap Pemberkasan
Baca: Astra Motor Yogyakarta Rangkul Belasan Ribu Bikers Kampanyekan Safety Riding
Alat ini berfungsi memberikan peringatan kepada pengguna jalan, terkait pelanggaran lalu lintas atau peringatan lain melalui pengeras suara.
"Jika ada pengguna kendaraan yang melanggar, langsung kami peringatkan melalui speaker itu. Peringatan dengan menyebutkan jenis kendaraan, nomor plat, dan ciri lain. Misalnya ada kendaraan berhenti di depan marka, maka petugas melalui pengeras suara akan memperingatkan mohon mundur ke belakang, jangan berhenti di depan marka atau garis zebra cross,” kata Suryantoro.(tribunjogja)