Yogyakarta
Rencana Anggaran Tukin ASN Naik, Pemprov DIY Efektifkan Perjalanan Dinas dan Rapat
Pemerintah Provinsi DIY menyambut baik rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk apratur sipil negara (ASN).
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Provinsi DIY menyambut baik rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk apratur sipil negara (ASN).
Besaran untuk kenaikan tukin tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dan tidak melebihi postur APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengaku menyambut gembira dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja ini.
Hal ini selain dapat memantik semangat kinerja juga menyejahterakan ASN.
“Untuk kenaikan ini prinsipnya harus mulai disiapkan sebaik-baiknya. Orang harus melihat kinerja, dan dalam memberikan tunjangan tergantung juga kemampuan keuangan daerah,” jelasnya kepada Tribun Jogja, Selasa (15/1/2019).
Baca: Kamis Ini, 1.000 ASN di Lingkup Pemda DIY Akan Dilantik
Beberapa hal yang dapat dilihat dalam memberikan tukin ini diantaranya adalah dengan mencermati postur APBD. Selama ini postur anggaran untuk belanja tidak langsung berkisar antara 40 persen dan belanja langsung 60 persen.
“Jangan sampai adanya kenaikan tukin malah membuat postur APBD jomplang. Yang paling penting kami cermati bagaimana kenaikan ini membawa kesejahteraan namun juga tidak membuat belanja untuk kepentingan masyarakat jadi terpangkas,” urainya.
Beberapa cara yang bisa ditempuh agar biaya atau belanja untuk gaji PNS dan juga biaya untuk aparatur negara tidak mengurangi biaya masyarakat adalah dengan evaluasi.
Evaluasi ini, kata Bambang, lebih difokuskan pada persoalan anggaran.
“Misalnya ada evaluasi terhadap biaya operasional yang sudah duplikasi atau tidak efektif. Biaya perjalanan dinas, dan rapat-rapat bisa diefektifkan untuk tukin. Prinsipnya prioritas tetap pada masyarakat,” paparnya.
Baca: Agar Tukin Tepat Sasaran, Pemkab Sleman Godok Penilaian Kinerja ASN
Diberitakan, pemerintah berencana menyesuaikan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil alias PNS di setiap Kementerian maupun Lembaga tahun ini.
Besaran kenaikan tunjangan kinerja itu bervariasi, mulai dari 70 - 90% tergantung kinerja ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menyampaikan, kenaikan tunjangan kinerja itu juga akan diterapkan di level pemerintah daerah.
"Untuk Kementerian-Lembaga tentu akan kita sesuaikan kemudian tukin [tunjangan kinerja] untuk pemerintah daerah juga," urainya.
Syafruddin menjelaskan, saat ini pembahasan mengenai kebijakan kenaikan tunjangan itu telah usai, tinggal menunggu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.