Prostitusi di Hotel Bintang Marak, Polda Tangkap Mucikari Berstatus Mahasiswa

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi dengan tersangka mucikari yang masih berstatus mahasiswa yang dilakukan di hotel berbintang

Editor: iwanoganapriansyah
Tribun Pontianak
Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar saat mengungkap dugaan kasus prostitusi di hotel berbintang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (11/1/2019) malam 

TRIBUNJOGJA.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi dengan tersangka mucikari yang masih berstatus mahasiswa yang dilakukan di hotel berbintang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (11/1/2019) malam lalu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar mengamankan tiga orang yakni dua saksi korban dan seorang mucikari pada sebuah penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Pontianak pada pukul 20.00 WIB.

Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota. SC sendiri diketahui masih berstatus mahasiswa.

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 Juta dan satu bungkus alat kontrasepsi.

Petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.

Dua saksi korban diamankan di kamar. Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di cafe hotel.

Tak Hanya di Kota Besar

Anggota DPRD Pontianak Mashudi mengatakan kasus prostitusi di Pontianak yang berhasil diungkap oleh Polda Kalbar merupakan bukti bahwa kasus prostitusi online tidak hanya terjadi di kota besar seperti Surabaya, serta tidak hanya melibatkan artis.

Mashudi mendesak pihak penegak hukum untuk tegas dan terbuka dalam menguak kasus yang ada saat ini.

"Kejadian ini memprihatinkan kita, saya pribadi berharap kasus ini dibuka oleh pihak aparat yang melalukan penggerebekan," ucap Mashudi, Sabtu (12/1/2019).

Ia juga menyarankan agar pengawasan terhadap hotel perlu diperketat, jangan sampai menjadi lokasi yang menyediakan tempat prostitusi.

"Semoga pihak kepolisian bisa mengungkapkan kasus ini, buka saja pada publik agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku yang lainnya," kata Mashudi. (Hadi Sudirmansyah/Tribun Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved