Satgas AntiMafia Bola Ungkap Hubungan Mbah Putih dengan Vigit Waluyo Terkait Dugaan Pengaturan Skor

Satgas Anti mafia Bola bahkan mulai membuka hubungan Mbah Putih atau Dwi Irianto dengan Vigit Waluyo

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNjogja.com | Azka Ramadan
Dwi Irianto alias Mbah Putih 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus mafia pengaturan skor yang dibongkar Satgas Anti mafia Bola Polri terus berlanjut.

Dari penangkapan sejumlah tersangka, terungkap fakta baru rangkaian aktor di balik pengaturan skor sepakbola dari Liga 3 ke Liga 2.

Satgas Anti mafia Bola bahkan mulai membuka hubungan Mbah Putih atau Dwi Irianto dengan Vigit Waluyo dalam urusan pengaturan skor.

Baca: Mbah Putih Terima Dana dari Vigit Waluyo Permudah PS Mojokerto Putra Lolos ke Liga 2

Baca: Tersandung Kasus Match Fixing, Mbah Putih Resmi Didampingi Kuasa Hukum

Baca: Satgas Anti Mafia Bola Bakal Selidiki Laga PSS Sleman Kontra Madura FC

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, mengatakan Dwi Irianto alias Mbah Putih, mengakui bahwa mendapat aliran dana Rp 115 juta dari pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo.

Argo menjelaskan, uang itu diberikan Vigit Waluyo kepada Mbah Putih untuk mempermudah jalan PSMP promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

"Peran DI (Dwi Irianto) adalah menerima aliran dana dari terlapor VW (Vigit Waluyo) Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari Liga 3 ke Liga 2," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2019) dikutip Tribunjogja.com dari Bolasport.

Dwi Irianto alias Mbah Putih saat ditangkap tim Satgas Antimafia Bola di Yogyakarta, Jumat (28/12/2018).
Dwi Irianto alias Mbah Putih saat ditangkap tim Satgas Antimafia Bola di Yogyakarta, Jumat (28/12/2018). (DOK. SATGAS ANTIMAFIA BOLA via bolasport.com)

Argo mengatakan, pengungkapan itu merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

Laporan Lasmi Indaryani itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Vigit Waluyo
Vigit Waluyo (Handover via Tribun Timur)

Melalui pengembangan laporan tersebut, polisi kemudian membuat laporan tipe A.

Argo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pihak lain yang terlibat dalam kasus pengaturan skor di Liga 3.

"Kami akan lakukan penyelidikan, mengklarifikasi saksi-saksi dan bukti yang ada," ujar Argo.

Subscribe Youtube Tribunjogja Official |

Dari laporan itu, polisi telah menetapkan empat tersangka pengaturan skor, yaitu anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah, Johar Ling Eng.

Selain itu, ada mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari, dan yang terbaru anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Sosok Vigit Waluyo

Nama Vigit Waluyo sendiri sebenarnya sudah lebih dulu disebut-sebut sebagai orang yang menjalankan pengaturan skor di pertandingan sepak bola Tanah Air.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved