Hotline
Begini Cara Mengurus E-KTP yang Hilang di Kota Yogyakarta
Berikut prosedur dan persyaratan yang diperlukan saat mengurus E-KTP yang hilang di Kota Yogyakarta.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - SAYA warga kota Yogyakarta, E-KTP saya hilang, bagaimana cara mengurusnya ya? Terimakasih
+628573587xxxx
Baca: Rasakan Iga Sapi Jumbo Bumbu Khas Bali di The Captain Resto
Berikut prosedur dan persyaratan yang diperlukan saat mengurus E-KTP yang hilang di kota Yogyakarta:
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KTP-el,
3. Fotokopi Kartu Keluarga,
4. Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi permohonan penggantian karena hilang.
Baca: Masih Banyak Warga Kulon Progo Belum Perekaman e-KTP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW.
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
3. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya.
4. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
5. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar; untuk pemohon pertama dan/atau pemohon yang belum memiliki data rekam di pusat, dilaksanakan perekaman biometrik terlebih dahulu. Lalu kepada pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan. Selanjutnya permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
6. Proses verifikasi dan aktivasi KTP-el dengan mencocokkan sidik jari pemohon dengan data di dalam kartu.
7. Penyerahan dokumen asli KTP-el kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh Kecamatan.
8. Proses selesai.
Jangka waktu penyelesaian untuk penggantian/ hilang / rusak yakni empat hari kerja.
kependudukan.jogjakota.go.id (*)