Tiga Pelaku Transaksi Fiktif di Bukalapak Dibekuk Bareskrim Polri

Modus tersangka yakni memanfaatkan dan mengincar voucher cashback yang diberikan Bukalapak dengan membuat banyak akun.

Editor: iwanoganapriansyah
IST/Twitter Bukalapak
Ilustrasi booth Bukalapak 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus penipuan online dengan modus transaksi fiktif yang merugikan toko online Bukalapak.

Ketiga tersangka yang berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31) itu berdomisili di Kediri, Jawa Timur.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, menuturkan, modus tersangka yakni memanfaatkan dan mengincar voucher cashback yang diberikan Bukalapak.

Para tersangka melakukan manipulasi data pada aplikasi Bukalapak.com dengan membuat banyak akun.

Para tersangka saling berhubungan menjadi penjual dan pembeli.

Ketika tersangka satu menjadi penjual, maka tersangka dua dan tiga menjadi pembeli.

Juga sebaliknya, tersangka dua atau tiga menjadi penjual maka tersangka satu jadi pembeli.

“Ketiga tersangka ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli. Bila tersangka nomor satu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual maka tersangka nomor dua dan tiga ini berperan sebagai pembelinya dengan cara pembelian di market Bukalapak.com,” kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Rickynaldo menuturkan, para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak, namun melakukan kecurangan dengan membuat akun seolah-olah antara akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.

Rickynaldo mengatakan, cashback yang diperoleh oleh para tersangka digunakan untuk pembelian kembali kepada penjual yang sama, sehingga dana terkumpul Rp 70.060.000 pada fitur Bukadompet milik penjual.

“Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta,” kata Rickynaldo.

Para tersangka, jelas Rickynaldo, melakukan pengiriman barang pesanan tidak sesuai dengan yang diiklankan.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat proses pengiriman, menghemat biaya packing dan biaya pengiriman.

Misalnya penjual mengiklankan barang berupa HP, Hardisk, Shockbreaker, dan pembeli memilih barang tersebut, namun barang yang dikirim ke pembeli bukan barang yang sesuai dengan dipesan.

Barang yang dikirim justru berupa dokumen, surat atau kopi sachet.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved