Kota Yogya

PHRI DIY Usulkan Moratorium Hotel untuk Bintang 3 ke Bawah

Menurut PHRI, moratorium perlu diteruskan untuk hotel bintang 3 ke bawah serta hotel non-bintang.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang berakhirnya moratorium hotel pada 31 Desember 2018 mendatang, PHRI angkat suara untuk memberikan usulan terkait kebijakan lanjutan tentang moratorium tersebut.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Istidjab Danunagoro menjelaskan bahwa moratorium perlu diteruskan untuk hotel bintang 3 ke bawah serta hotel non-bintang.

Sementara pembangunan hotel bintang 4 dan 5 ke atas, dinilainya perlu untuk dilanjutkan.

Baca: 13 Langkah Flawless Make Up Look Flormar, Lengkap dengan Video Tutorial

"Hotel bintang tiga ke bawah ini kan perusahaan kecil. Tingkat huniannya rendah. Kalau kebanyakan hotel bintang 3 ke bawah nanti, nasibnya akan tambah parah," bebernya pada Tribunjogja.com, Rabu (19/12/2018).

Sementara itu, Istidjab menilai perlu agar hotel-hotel bintang 4 dan 5 yang lain dibangun di Kota Yogyakarta.

Alasannya adalah karena mereka memiliki modal yang besar dan nantinya bisa balik modal.

"Mereka punya beragam upaya untuk menarik customer untuk menginap di sana," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, dengan adanya bandara baru ini, okupansi hotel di Kota Yogyakarta tidak kurang dalam menampung wisatawan yang ingin tinggal di kota.

Ia meminta dukungan dari pemerintah agar tingkat hunian hotel pada saat bandara baru beroperasi bisa tinggi.

"Ya usulan kami, kalau Pak Wali ingin membuka moratorium maka diperuntukkan bagi hotel bintang 3 ke bawah," bebernya.

Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Setiyana menuturkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan pada tahun lalu, terdapat 104 hotel yang telah mengajukan izin.

Baca: Moratorium Hotel di Kota Yogya Diperpanjang Satu Tahun

Hingga saat ini tercatat 88 hotel telah disetujui sementara 16 hotel lainnya masih berproses.

"Untuk 88 hotel ini IMB sudah keluar. Ada yang sudah dibangun, ada yang dalam prosea membangun, ada yang belum membangun, dan ada yang izinnya dicabut," tuturnya.

Pencabutan izin tersebut, dijelaskan Setiyana dikarenakan pihak hotel telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved