Sleman
Sopir Mobil Pickup dalam Kasus Laka di Seyegan Dapat Diproses Hukum
Polres Sleman masih mendalami kasus dugaan klitih yang berujung pada kecelakaan lalu lintas di wilayah Seyegan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Polres Sleman masih mendalami kasus dugaan klitih yang berujung pada kecelakaan lalu lintas di wilayah Seyegan.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan antara mobil pickup yang dikemudikan Nur Irawan bersama istrinya dan dua orang pelajar pengendara sepeda motor di jalan Seyegan kebonagung depan puskesmas Seyegan.
Atas kecelakaan itu, dua orang pengendara sepeda motor tewas karena parahnya luka yang didapat.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Wibowo saat ditemui Selasa (11/12/2018) memaparkan pihaknya sudah memeriksa keterangan dari sopir mobil pickup.
Dari keterangan yang bersangkutan, Nur Irawan, saat itu ia tengah melakukan pengejaran kepada dua orang pengendara sepeda motor karena telah melakukan pemukulan kaca mobil di wilayah Mlati.
"Kalau keterangannya, sopir mau mengejar dua anak itu karena memecah kaca mobilnya. Kejar-kejaran itu terjadi dari wilayah Mlati sampai Seyegan. Sesampainya di Segeyan, tiba-tiba sepeda motor melambatkan lajunya, sopir mobil yang berada di belakang tak sempet mengerem dan terjadilah kecelakaan tersebut," ujar Anggaito.
Baca: Selidiki Kasus Kecelakaan Maut di Seyegan, Polres Sleman Tunggu Kondisi Sopir Pick Up Stabil
Saat kejadian, sopir mobil sempat membanting stir ke kiri sehingga mobil yang kehilangan kendali menghantam rumah warga.
Saat disinggung perihal dugaan klitih, Anggaito memaparkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti berupa pecahan kaca di wilayah Mlati, selain itu juga diamankan tongkat besi yang diduga dibawa oleh dua anak tersebut.
"Soal kasus klitih, kasus ditutup karena dua anak yang diduga melakukan telah meninggal. Namun kasus ini juga berat di kecelakaan lalu lintasnya," paparnya.
Baca: Laka Pikap dan Sepeda Motor di Seyegan, Satu Rumah Warga Rusak
Pengendara mobil Nur Irawan saat ini masih berstatus sebagai saksi, namun bila dalam pengembangan kasus ini dia terbukti lalai dalam berlalulintas dan mengakibatkan korban jiwa, maka ia bisa dijerat dengan undang-undang lalu lintas.
Dalam Pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.(*)