Gunungkidul
PP 49 Tahun 2018 Diteken Presiden, Pegawai THL di Gunungkidul Optimis Kesejahteraanya Meningkat
PP 49 Tahun 2018 Diteken Presiden, Pegawai THL di Gunungkidul Optimis Kesejahteraanya Meningkat
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM - Tenaga Harian Lepas ( THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sambut positif penandatanganan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya PP tersebut, kesejahteraan pegawai THL bisa meningkat.
Salah satu pegawai THL di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Gunungkidul, Abdul Ruslangani mengatakan ditandatanganinya PP nomor 49 tahun 2018 tersebut merupakan angin segar bagi para pegawai seperti dirinya.
Baca: Ribuan Peserta Ramaikan Kirab Gelar Seni Tunagrahita 2018
Peraturan tersebut bisa mengakomodir pegawai THL yang sudah tidak bisa lagi ikut mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Dengan begitu kan ada kesetaraan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari segi kesejahteraan," katanya, Selasa (4/12/2018).
Baca: Jumat Besok Sekda Bantul Bakal Dilantik. Nama Masih Dirahasiakan
Menurutnya dengan kesejahteraan yang disamakan dengan PNS maka para THL/Honorer dapat meraih kehidupan yang lebih layak dan mendapatkan status yang jelas.
"Untuk seleksi juga harus diadakan secara fair, dan transparan tidak ada kolusi atau titipan-titipan pejabat lalu untuk seleksi juga mempertimbangkan lama masa kerja," katanya. (tribunjogja)