Bantul
Lolos Kompetensi Dasar, 1.164 Peserta CPNS di Bantul Segera Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang
Sebanyak 1.164 peserta CPNS kabupaten Bantul segera mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Sebanyak 1.164 peserta Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) kabupaten Bantul segera mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sesuai rencana, seleksi ini akan dimulai pada 10 Desember mendatang.
1.164 peserta ini merupakan CPNS yang lolos dari hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Diklat BKPP Bantul, Triyanto mengatakan sebelum diterbitkannya Permenpan Nomor 61/2018 dari 3.830 peserta di Kabupaten Bantul hanya ada 293 orang yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) berdasarkan tes SKD.
Jumlah tersebut jauh dari formasi CPNS yang dibutuhkan Pemkab Bantul sebanyak 550 formasi.
“Sebelum ada permenpan itu yang lolos passing grade hanya ada 293 peserta. Tidak semuanya dari peserta itu masuk formasi yang dilamar. Ada 44 peserta yang dinyatakan tidak lolos. Jadi tersisa 249 peserta yang lolos," ujar Triyanto, ketika ditemui Tribunjogja.com di kantornya, Selasa (4/12/2018).
Mengingat banyak sekali peserta CPNS yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 61/2018.
Baca: Daftar Nama Kelolosan Peserta SKD CPNS 2018 Pemkab Pasuruan, Simak Tips Hadapi Ujian SKB
Peraturan ini mengubah aturan main seleksi CPNS.
Ketentuan dalam aturan tersebut, pengisian formasi yang masih kosong bisa dilakukan dengan kombinasi antara sistem rangking untuk memilih tiga terbaik disetiap formasi yang kosong.
Serta penerapan nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Diterapkannya aturan itu, kata Triyanto, jumlah peserta yang dinyatakan lolos ambang batas (passing grade) di Kabupaten Bantul bertambah sebanyak 915 peserta.
Sehingga total keseluruhan ada 1.164 peserta CPNS yang dinyatakan lulus ambang batas.
Angka 1.164 dihasilkan dari penjumlahan total antara peserta yang lulus pertama 249 orang (sebelum ada aturan menteri) ditambah 915 peserta (setelah diberlakukan aturan Menpan nomor 61/2018).
Total pelamar CPNS untuk Kabupaten Bantul yang dinyatakan lolos verifikasi berkas ada sebanyak 3.912 orang.
Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Nama Peserta SKB CPNS Pemda DIY Hari Ini, Jadwal SKB Menyusul