Pengendara Mini Cooper Langsung Bayar Rp 30 Juta Saat Ditilang Gara-gara Nunggak Pajak STNK
Pengendara Mini Cooper langsung bayar tunai Rp 30 Juta saat ditilang gara-gara menunggak pajak STNK selama 2 tahun
TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Sebuah mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 1** VNA terkena razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018). Rupanya, mobil tersebut menunggak pajak Rp 30 juta.
Vina, pengendara mobil mini tersebut tidak bisa mengelak. Dia mengaku mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018. Tunggakannya mencapai Rp 30 juta.
"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.
Penting! STNK Mati Lebih dari 2 Tahun Nomor Kendaraan akan Dihapus, Ini Dasar Hukumnya
Vina diminta untuk membayar pajaknya saat itu juga. Oleh karena tak membawa uang tunai, akhirnya dia izin untuk pulang mengambil uang.
Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile yang tersedia di lokasi.
STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Selain itu, seorang pengendara lainnya, Rahmat (30), juga terkena penindakan. Kendaraan Honda CRV berpelat nomor B 1*** BJM itu terlambat membayar pajak kendaraannya selama 20 hari sekitar Rp 6 juta.
"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.
Razia pengesahan STNK ini dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November-15 Desember 2018.
Saat Pengemudi Fortuner Menolak Ditilang Saya Ini Anak Anggota DPR Lho Pak
Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.
--
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Razia, Pemilik Mini Cooper yang Tunggak Pajak Langsung Bayar Tunai Rp 30 Juta"