Kota Yogya
Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di Kota Yogya Dibayarkan secara Online
Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di Kota Yogya Dibayarkan secara Online
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota Yogya menerapkan pembayaran pajak daerah secara online. Hal ini berlaku untuk empat jenis wajib pajak yakni hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono menjelaskan bahwa semua hal yang menyangkut pembayaran pajak daerah tersebut diatur melalui Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2018 tentang sistem monitoring, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah secara online.
"Kita sudah mengajukan ke legislatif tentang Raperda Pajak Online. Tapi sebelum pembahasan, perlu klarifikasi DIY. Hasil klarifikasi, perda itu terkait tata cara pembayaran dan pelaporan yang diatur pada perda yang sudah ada. Maka ketentuan itu diatur dalam Perwal," bebernya, Jumat (16/11/2018).
Baca: Ujicoba Pengalihan Arus Kawasan Malioboro Dilaksanakan Akhir November
Selanjutnya, Kadri menyebut bahwa yang membuat sistem pembayaran pajak daerah secara online adalah Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta.
"Outputnya pengadaan alat yang dipasang di WP (Wajib Pajak). Masih percontohan. Jumlahnya tidak banyak. Lalu membuat Perwal untuk operasional pembayaran pajak secara online, termasuk peralatan," ucapnya.
Ia menyebut total terdapat 46 wajib pajak yang akan dipasang sistem online untuk tahap pertama. Jumlah tersebut terdiri dari 33 hotel, 11 restoran, 1 hiburan, dan 1 parkir.
"Prioritasnya yang sudah punya sistem online, tidak merupakan cabang kantor pusat di Jakarta sebab nantinya masih harus meminta persetujuan, dan sebagainya," terang Kadri. (tribunjogja)