Jawa
Operasi Zebra di Kota Magelang, Petugas Jaring 1.912 Pelanggar
Banyak pengguna kendaraan terutama pengendara sepeda motor yang terjaring, tak tertib berlalu lintas.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sepekan lebih dilaksanakan Operasi Zebra Tahun 2018 di Kota Magelang, ada sebanyak 1.912 kendaraan terjaring dalam razia yang dilaksanakan Satlantas Polres Magelang Kota.
Banyak pengguna kendaraan terutama pengendara sepeda motor yang terjaring, tak tertib berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Marwanto, mengatakan, dari operasi yang dilaksanakan dari Selasa (30/10/2018) lalu hingga Jumat (9/11/2018) ini di Kota Magelang, petugas kepolisian berhasil menjaring 1.912 kendaraan dengan berbagai pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggaran adalah pengendara sepeda motor.
Jumlahnya mencapai 1.633 kendaraan.
Mereka masih tidak tertib berlalu lintas, melanggar batas kecepatan, surat tidak lengkap, sampai standar kendaraan tak dipenuhi.
Baca: Tiga Hari Operasi Zebra Progo 2018, Lebih Dari 800 Pelanggar Ditindak
“Ada 1.633 sepeda motor yang kita jaring karena kedapatan melanggar ketentuan baik tidak membawa surat-surat kendaraan maupun menyalahi batas kecepatan hingga standar kendaraan,” kata Marwanto, Jumat (9/11/2018).
Marwanto mengatakan, para pelanggar ini kebanyakan dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Pelanggar juga mayoritas dari luar daerah, yang menjadikan Kota Magelang sebagai lintasan.
"Pelanggar terbanyak masih didominasi oleh pelajar/mahasiswa. Para pelanggar didominasi oleh luar daerah karena Kota Magelang adalah lintasan,” terang Marwanto.
Lanjutnya, petugas mencatat berbagai pelanggaran, diantaranya melanggar tidak memakai helm sebanyak 34 kasus, melawan arus 266 kasus.
Baca: Masuk Musim Penghujan, Walikota Magelang Minta OPD Petakan Potensi Bencana
"Ada juga pengendara dibawah umur 147 kasus, batas kecepatan 7 kasus, memakai HP saat berkendara sebanyak 24 kasus, dan lain-lain termasuk kelengkapan surat-surat sebanyak 545 kasus," kata Marwanto.
Sementara itu untuk pelanggar pengemudi roda empat terdapat melawan arus 21 kasus, melanggar batas kecepatan 3 kasus, menggunakan HP saat berkendara 13 kasus. Pelanggar tidak memakai sabuk pengaman 131 kasus, dan lain-lain termasuk kelengkapan surat-surat sebanyak 111 kasus.
"Kami melakukan razia dan juga melalui operasi kasat mata, terutama para pengendara roda empat yang memakai HP saat berkendara," ujar Marwanto.
Marwanto mengatakan, padahal petugas telah melakukan imbauan sampai sosialisasi kepada masyarakat, tetapi tetap saja pelanggaran terjadi.