CPNS 2018

Skor Tertinggi Hasil Ujian SKD Hingga Hari Ketiga Tes CPNS 2018

Hasil Ujian SKD CPNS 2018 atau hasil tes CPNS 2018, Inilah nilai skor tertinggi sementara dirilis BKN

Penulis: say | Editor: Yoseph Hary W
twitter.com/BKNgoid
Tes CPNS 2018 

TRIBUNJOGJA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 terus dilaksanakan di berbagai daerah, sejak Jumat (26/10/2018) kemarin.

Hingga Minggu (28/10/2018) siang atau pada hari ketiga pelaksanaan SKD, jumlah skor tertinggi Hasil Ujian SKD CPNS 2018 mencapai angka 402. 

Hasil Ujian SKD CPNS 2018 sudah bisa diketahui sehingga BKN pun bisa mengetahui update nilai tes CPNS 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitternya mengungkapkan, skor tertinggi itu diraih oleh pelamar instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmlaya, atas nama Santi Apriani.

Ia memperoleh nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 125, Tes Intelegensia Umum (TIU) 125, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 152, sehingga jumlah totalnya 402.

Dalam ujian SKD, peserta akan dihadapkan dengan 100 soal, yang harus dijawab dalam 90 menit.

Masing-masing jenis formasi memiliki kriteria ambang batas (passing grade) masing-masing.

Passing Grade CPNS 2018
Passing Grade CPNS 2018 (Menpan.go.id)

Berikut adalah nilai ambang batas untuk jenis-jenis jalur formasi penerimaan CPNS 2018, seperti dilansir BKN:

1. Jalur umum

Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

2. Cumlaude dan diaspora

Untuk pelamar dari formasi Cumlaude dan Diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Penyandang disabilitas

Bagi penyandang Disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.

4. Putra-putri Papua/Papua Barat

Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II

Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

6. Dokter spesialis dan instruktur penerbangamn

Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai akumulatif minimal 298, dengan nilai TIU minimal 80.

7. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, petugas mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.

Untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (say/tribunjogja.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved