Pembakar Masjid di Texas Divonis Penjara 24 Tahun

Seorang pria yang terbukti membakar sebuah masjid di Texas, AS, tahun lalu, pada Rabu (17/10/2018) dijatuhi hukuman penjara 24 tahun.

Editor: iwanoganapriansyah
IST/CBSNews
Victoria Islamic Center di wilayah tenggara Texas yang dibakar pada Januari 2017. 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pria yang terbukti membakar sebuah masjid di Texas, AS, tahun lalu, pada Rabu (17/10/2018), dijatuhi hukuman penjara lebih dari 24 tahun.

Pada Juli lalu, Marq Perez terbukti melakukan kejahatan berlatar kebencian dia membakar Victoria Islamic Center di wilayah tenggara Texas pada Januari 2017.

Sepekan sebelum beraksi, pria berusia 26 tahun itu masuk ke dalam masjid untuk melakukan pengintaian. Demikian pernyataan Kementerian Kehakiman (DOJ) mengutip dokumen pengadilan.

Baca: Masjid Tertua di Inggris Ramai Dikunjungi Anak-anak Muda Berkat Mohamed Salah

Seorang saksi mengatakan, di malam kejadian, Perez membakar beberapa lembar kertas untuk memicu kebakaran.

Saksi itu mengatakan, Perez terlihat amat bahagia saat menyaksikan masjid itu terbakar hanya dalam hitungan menit.

Saksi mata itu melanjutkan, Perez ingin "mengirim pesan", sementara saksi mata lain mengatakan Perez kerap menggunakan istilah-istilah yang anti-Muslim.

"Tuan Perez berusaha untuk memicu teror," ujar agen FBI Edward Michel dalam pernyataannya.

"Tak seorang pun di negeri ini harus ketakutan saat mempraktikkan agama mereka secara terbuka atau menunjukkan keyakinannya," tambah Michel.

Aksi pembakaran itu menuai simpati dari seluruh dunia bagi umat Muslim di Victoria, Texas.

Kampanye penggalangan dana online GoFundMe sukses mendapatkan 1 juta dolar AS dari para donor di 90 negara untuk membangun kembali masjid itu.

"Kami amat terharu dan bahagia menerima dukungan moral dan finansial yang Anda berikan di masa-masa sulit ini," demikian pernyataan resmi pengelola masjid. (Ervan Hardoko)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Texas Pembakar Masjid Dipenjara 24 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved