Gunungkidul
Jadi Syarat Pengajuan Sertifikasi, Guru K2 Gunungkidul Minta Bupati Segera Terbitkan SK GTT
Jadi Syarat Pengajuan Sertifikasi, Guru K2 Gunungkidul Minta Bupati Segera Terbitkan SK GTT
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM - Guru K2 Kabupaten Gunungkidul berharap bupati segera keluarkan surat keputusan bupati terkait penetapan Guru Tidak Tetap.
SK Bupati ini merupakan salah satu syarat bagi GTT untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru.
Ketua Guru K2 Gunungkidul, Didik mengatakan SK bupati tidak hanya untuk mendapatkan honor yang layak bagi GTT , tetapi SK bupati tersebut digunakan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi guru.
Baca: DIY Siap Sambut Dimas Diajeng 2018
"GTT sekolah swasta yang bisa mendapatkan sertifikasi guru karena telah mendapatkan SK dari yayasan masing-masing, sedangkan GTT sekolah Negeri belum bisa mendapatkan sertifikasi karena belum ada SK," katanya, Selasa(9/10/2018).
Dengan adanya SK bupati terkait GTT ini, nantinya akan menjadi payung hukum sebagai guru honorer.
"Harapan kami para Guru K2 SK dapat segera turun, selain untuk mendaftar sertifikasi juga untuk mendapatkan honor yang layak, paling tidak sebesar UMK," katanya. (tribunjogja)