Kota Yogya

Sediakan Anggaran Rp 27 Miliar, APBD 2019 Jamin Iur BPJS Kesehatan Warga Kota Yogya

Sediakan Anggaran Rp 27 Miliar, APBD 2019 Jamin Iur BPJS Kesehatan Warga Kota Yogya

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM - Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Budi Utomo menjelaskan bahwa siapapun warga Kota Yogyakarta boleh mendaftarkan diri untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iur-nya ditanggung APBD Kota Yogyakarta.

Tak hanya yang miskin, namun Dwi Budi menjelaskan bahwa warga wajib mematuhi aturan mainnya.

"Mereka wajib mau ditempatkan di kelas III. Tidak boleh naik kelas. Kalau mandiri kelas III, terus naik kelas, ada selisih yang harus dibayarkan. Namun di sini tidak boleh naik kelas. Kalau naik kelas, seluruh biaya ditanggung sendiri, tidak ada selisih," ujarnya, sesuai rapat dengan Jamkesda Kota Yogyakarta, Senin (8/10/2018).

Ia menjelaskan, bahwa Kota Yogyakarta yang sudah memiliki predikat UHC atau Universal Health Coverage, di mana 95 persen penduduknya sudah menjadi peserta jaminan kesehatan, membuat proses peralihan peserta mandiri ke peserta yang dibiayai APBD menjadi mudah.

Baca: Resmi, Perda Ketertiban Umum Disahkan DPRD Kota Yogya

"Ngurusnya nanti di Jamkesda. Masuk ke daftar nama yang dibiayai APBD. Saat itu juga, statusnya sudah aktif. Kalau dulunya mandiri, maka namanya sama. Hanya nanti diubah kelasnya menjadi kelas III," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setidaknya ada sekitar 35.000 warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan di Kota Yogyakarta.

Politisi PKS tersebut mengatakan, kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan sudah seharusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaminnya.

"Sehingga memang tidak hanya orang miskin. Tapi harus mau di kelas III, untuk itu mengisi surat pernyataan terlebih dahulu," ucapnya.

Melalui APBD murni 2019, anggaran untuk jaminan kesehatan tersebut sejumlah Rp 27 miliar.

Pihaknya meminta agar Pemkot menghitung kembali, apakah jumlahnya sudah sesuai atau kurang. Selain itu juga perlu aturan teknis yang dijelaskan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved