Yogyakarta
Pesan Razia Pajak STNK yang Tersebar Lewat Chat Adalah Hoaks
Baru-baru ini beredar pesan berantai melalui aplikasi chat berbasis daring yang berisi akan dilakukannya razia terhadap pengendara.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Baru-baru ini beredar pesan berantai melalui aplikasi chat berbasis daring yang berisi akan dilakukannya razia terhadap pengendara.
Razia tersebut ditujukan kepada pengendara yang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah habis masa berlakunya.
Baca: Dirlantas Polda DIY Minta Bentor Patuhi Aturan
Setelah dikonfirmasi kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, ternyata informasi tersebut tidak valid atau bisa dikatakan hoaks.
Dalam pesan yang beredar itu menyebut bahwa razia zebra gabungan terkait pajak STNK akan dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2018 secara serentak di seluruh Kabupaten, Kota, Provinsi yang ada di Indonesia.
Bahkan dalam pelaksanaannya akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak Kepolisian.
Selain itu, razia akan dilaksanakan mulai pagi hari pukul 09.00 - 12.00, siang pukul 14.00 - 17.00, malam pukul 20.00 - 24.00 dan dilanjutkan kembali dari pukul 02.00 - 05.00.
Dalam pesan tersebut juga menyebut bahwa informasi berasal dari Mabes Polri.
Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menyebarkan informasi razia melalui chat berbasis daring.
Karenanya, pesan yang tersebar di kalangan masyarakat tersebut dianggapnya tidak benar.
"Itu hoaks," kata Dirlantas pada Tribunjogja.com, Senin (1/10/2018).
Baca: Ditlantas Polda DIY Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Terlebih, dalam pesan yang tersebar turut disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang kedapatan telat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangkan.
Selain itu, pengendara yang terjaring razia diwajibkan membayar biaya derek serta parkir dalam satu hari sebesar Rp400 ribu.
Menurut Dirlantas Polda DIY, masyarakat dihimbau untuk menyaring informasi yang diterima secara seksama, khususnya dari chat berbasis daring, mengingat persebarannya begitu cepat. (*)