Sleman

Maksimalkan Layanan, Komite Penyandang Disabilitas dan Polda DIY Kembali Jalin Kerjasama

Maksimalkan Layanan, Komite Penyandang Disabilitas dan Polda DIY Kembali Jalin Kerjasama

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Noristera Pawestri
Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY kembali melakukan penandatanganan kerjasama dengan Polda DIY pada Senin (24/9/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri

TRUBUNJOGJA.COM - Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY kembali melaksanakan kerja sama terkait dengan layanan terhadap difabel dengan Polda DIY.

Kerja sama ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya sudah melaksanakan penandatanganan MOU selama tiga tahun sejak 2015 dan berakhir 20 September kemarin.

Kerja sama dengan Polda DIY ini dituangkan dengan penandatanganan MOU yang digelar Senin(24/9/2018).

Sebagai tindak lanjutnya, pihak Komite Disabilitas DIY dan Polda DlY bersepakat untuk memperpanjang masa berlaku MoU hingga 2023 mendatang.

"Di samping itu waktu MoU yang hanya tiga tahun sekarang kita perpanjang menjadi 5 tahun. Setelah MoU akan segera di tindaklanjuti berupa pedoman kerja," kata Ketua Komite Disabilitas DIY, Setia Adi Purwanta.

Baca: Berakhir 30 September, BPBD Kulonprogo Belum Putuskan Perpanjangan Status Darurat Kekeringan

Kerjasama ini di antaranya membahas mengenai pembinaan masyarakat untuk hal yang menyangkut sosialisasi hak-hak Disabilitas.

Yakni melalui Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Reskrim-untuk layanan penyelidikan dan penyidikan bagi Disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku.

"Hasil dari MoU kita menyusun pedoman layanan kepolisian bagi difabel yang berhadapan dengan hukum. Diharapkan ada sosialisasi agar tidak terjadi kekerasan terhadap kawan difabel," lanjut dia.

Sedangkan untuk bidang Lalu-Lintas yakni pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi disabilitas, dan data  jumlah angka kecelakaan yang  menyebabkan terjadinya disabilitas.

"Sampai sekarang masih ada kendala bagi kawan kawan tuna rungu, siapapun yang berkendara harus mempunyai SIM," ucapnya.

Baca: Maksimal Pengamanan Kampanye, Petugas Provost Cek Senpi Milik Anggota Polres Gunungkidul

Namun karena syarat untuk memperoleh SIM harus mendapat surat keterangan sehat, sementara surat keterangan sehat yang diberikan oleh dokter itu bagi yang tidak bisa mendengar (tuna rungu) itu dokter tidak bisa mengeluarkan surat tersebut.

"Kalau tidak dengar itu tidak bisa dapat surat keterangan sehat, aturannya seperi itu, itu dilema bagi tuna rungu,  padahal tiap hari harus berkendara," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya sedang mencari jalan keluar bagaimana kawan tuna rungu selamat dalam berkendaraan.

Tak hanya memperpanjang kerjasama, Polda DIY juga sepakat untuk memperluas bidang layanannya untuk Disabilitas.         

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved