Yogyakarta

Kantor Mediator Mitra Ahli Damai Gelar Seminar Hukum Kesehatan

Kantor Mediator Mitra Ahli Damai menggelar Seminar Hukum Kesehatan 'Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan di Luar Pengadilan'.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri
Ketua Komite Etik dan Hukum RSJ Dr Radjiman W Lawang, dr Liliefna Anthony Yonathan MH (kanan) saat menjadi pembicara dalam Seminar Hukum Kesehatan 'Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan di Luar Pengadilan' di Tjokro Style pada Sabtu (15/9/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam pelayanan kesehatan, konflik dapat terjadi antar teman sejawat tenaga kesehatan, tenaga kesehatan dengan pasien, maupun dengan lembaga rekanan.

Guna memberikan edukasi mengenai hal tersebut, Kantor Mediator Mitra Ahli Damai menggelar Seminar Hukum Kesehatan 'Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan di Luar Pengadilan' di Tjokro Style pada Sabtu (15/9/2018).

Baca: Dusun Glondong Bantul Gelar Merti Dusun Wiwit Srawung

Materi yang dibahas pada seminar hukum kesehatan tersebut yakni Sengketa Pelayanan Kesehatan, Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan di Luar Pengadilan dan Peran Organisasi dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan.

Hadir menjadi pembicara seminar, Ketua Komite Etik dan Hukum RSJ Dr Radjiman W Lawang, dr Liliefna Anthony Yonathan MH, menjelaskan, konflik dapat terjadi apabila ada perbedaan kepentingan kebutuhan dalam pemenuhan hak seseorang atau individu, kaitanya dengan hak pasien yang merasa kepentingannya terganggu.

Ia mencontohkan, ketika pasien nyeri, tetapi dokter tidak memberikan obat, padahal dosisnya sudah sesuai.

"Kalau terlalu banyak itu nggak boleh. Sehingga pemahaman dari pasien kan berbeda. Itu nggak puas dari segi pelayanan kesehatan," paparnya pada Tribunjogja.com.

Anthony menuturkan, sengketa pelayanan kesehatan terjadi karena adanya salah satu pihak yang tidak puas atau terlanggar haknya oleh pihak lainnya.

Sementara itu, ia juga menjelaskan mengenai malpraktik pada pelayanan kesehatan, yakni sengketa pelayanan kesehatan yang disebabkan oleh ketidakpuasan pihak pasien dapat timbul dari dugaan adanya malpraktik pelayanan kesehatan.

Ia menambahkan, Malpraktik dalam pelayanan kesehatan dapat dikaji dari perspektif hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana.

Malpraktik dalam pelayanan kesehatan dalam perspektif hukum administrasi akan berkaitan dengan pelanggaran disiplin.

"Dalam perspektif hukum perdata akan berkaitan dengan timbulnya kerugian sedangkan dalam perspektif hukum pidana akan berkaitan dengan berbagai tindak pidana," ucap dia.

Adapun tata cara melapor atas dugaan tindakan malpraktik medik pidana sesuai dengan Hukum Acara (KUHAP) pasal 108.

Baca: Starbucks Gratiskan 2 Tiket Museum Tiap Transaksi Pembelian Hari Kamis

Secara garis besarnya setiap orang boleh mengajukan laporan atau peryaduan atas hal-hal yang dialami, dilihat, disaksikan dan atau sebagai korban (pasien/keluarga pasien) dengan menyertakan identitasnya.

"Laporan atau pengaduan dapat berupa lisan atau tertulis yang ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Selain melapor atau mengadu, maka mendapat surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan," tuturnya.

Menurutnya, tindakan yang tepat untuk meminimalisir konflik agar tidak jadi sengketa yakni melalui komunikasi yang baik, karena komunikasi merupakan kunci. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved