CPNS 2018

Info CPNS 2018 - Kumpulan Pertanyaan Umum Pendaftaran CPNS, Ini Jawabannya

Pendaftaran CPNS 2018 sudah disiapkan di portal penerimaan cpns 2018 yaitu Sscn.bkn.go.id.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Muhammad Fatoni
GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
CPNS 2018 

- Syarat Pendaftaran CPNS 2018
- Login SSCN.BKN.GO.ID
- Dokumen Persyaratan Daftar CPNS 2018

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS 2018 akan mulai bisa diakses dan dibuka pada 19 September mendatang.

Pendaftaran CPNS 2018 sudah disiapkan di portal penerimaan cpns 2018 yaitu Sscn.bkn.go.id.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini sudah menyiapkan FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ) atau bantuan pelamar mengenai pertanyaan umum yang sering ditanyakan terkait pendaftaran, perbaikan data, dokumen, permasalahan mengenai cetak, koneksi dan aduan.

Berikut kumpulan pertanyaan tentang persyaratan umum yang sering ditanyakan saat pendaftaran CPNS 2018 dibuka dikutip tribunjogja.com dari sscntraining.bkn.go.id :

Syarat Pendaftaran CPNS 2018

1. Berapa Batas Usia Pelamar CPNS Tahun 2018?

- Batas usia pelamar CPNS Tahun 2018 sesuai dengan pengumuman persyaratan pada masing-masing instansi.

2. Bolehkah menggunakan surat keterangan lulus untuk pendaftaran?

- Surat Keterangan Lulus tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2018.

3. Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki?

Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3. Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

4. Apakah Akreditasi Jurusan yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

- Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera saat peserta lulus studi.

Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 (GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas)

5. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) saya tidak sesuai dengan ijazah?

- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.

Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved