CPNS 2018

Rincian Waktu dan Tahapan Rekrutmen CPNS 2018, Pendaftaran Dimulai dari Portal sscn.bkn.go.id

Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
Pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah melakukan pendaftaran, para calon pelamar CPNS 2018 akan melalui tiga tahapan seleksi.

Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Proses pendaftaran CPNS 2018 pun akan kembali dilakukan melalui jalur satu pintu, yakni terintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id.

Tahapan SKD dan SKB sendiri akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.

Kemenpan RB pun telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.

Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.

Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.

Baca: Bule Austria Ikuti Ritual Lampah Budaya Mubeng Beteng

Baca: Kylie Jenner Pamerkan Sepatu Adidas yang Harganya Satu Jutaan Rupiah

Baca: Info Pendaftaran CPNS 2018 - Inilah Panduan untuk Registrasi dan Mendaftar Melalui Sscn.bkn.go.id

Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya:

- Dokter spesialis,

- Instruktur penerbang,

- Petugas ukur,

- Rescuer,

- Anak buah kapal,

- Pengamat gunung api,

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved