Kota Yogyakarta
Tahun Depan Pemkot Yogya Naikkan Tarif Retribusi Limbah Cair
Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Sebelumnya, Kasie Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Cicilia Novi Hendrawati menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan Sambungan Rumah (SR) di Warungboto.
Ditargetkan akan ada sebanyak 146 SR di lokasi tersebut.
"Progressnya sudah ada 117 SR yang dibangun," ungkapnya pertengahan bulan lalu.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai tata kala program pembangunan SR di Warungboto akan selesai pada Oktober mendatang.
Baca: Pemkot Yogyakarta Anggarkan Rp 56 miliar dalam APBD P untuk Bayar Terminal Giwangan
"Tapi jumlahnya bisa lebih atau kurang dari target. Biasanya lebih," ucapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, proyek yang menghabiskan anggaran Rp 1 miliar tersebut dinilai lancar dan tidak ada hambatan.
Nanti ketika semua SR telah terbangun, satu keluarga yang berisi 5 orang di dalam rumah akan dikenakan tarif Rp 3ribu per bulan.
"Sementara ini tarifnya segitu. Belum ada perubahan," ujarnya.(*)