Sleman

Tuntutan Dikabulkan, Kelompok Penambang Progo Tinggalkan BBWSSO

BBWSSO sepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan PP Minerba No 23 Tahun 2010.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Kelompok Penambang Pasir melakukan unjuk rasa di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menuntut pemberlakuan PP 23 Tahun 2010 tentang penggunaan mesin mekanik dibawah 25pk untuk digunakan penambang rakyat, Senin (10/9/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wahyu Setiawan Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jerih payah Kelompok Penambang Progo (KPP) dalam menuntut pelaksanaan PP Minerba No 23 Tahun 2010 mendapat lampu hijau.

Sebanyak 20 perwakilan penambang difasilitasi dengan audiensi bersama perwakilan staf Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) didampingi oleh pihak aparat setempat.

Baca: Merasa PP No 23 Tahun 2010 Tidak Diterapkan, Kelompok Penambang Progo Protes ke BBWSSO

Dalam audiensi tersebut pihak BBWSSO sepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan PP Minerba No 23 Tahun 2010.

"Sesuai arahan kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) via telepon yang diterima oleh Bapak Bambang Krismiyanta selaku wakil KPP bahwa telah disetujui perihal penggunaan mesin pompa mekanik sesuai dengan PP Minerba Nomor 23 Tahun 2010 yang akan ditindaklanjuti dengan revisi SE Dirjend SDA Nomor 12A," bunyi satu diantara hasil audiensi yang diterima KPP usai pertemuan.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, dalam audiensi tersebut dihasilkan pula bahwa pihak BBWSSO mengimbau kepada para penambang untuk melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait pengajuan IPR.

Terkait tuduhan bahwa pihak BBWSO menghambat perijinan atau IPR yang diajukan oleh penambang rakyat, M Rusdiyansah selaku Kepala Seksi Pelaksana BBWSSO menuturkan bahwa tidak ada upaya tersebut.

"Hanya masalahnya persyaratan belum dipenuhi oleh mereka (penambang -red), syarat-syarat masih kurang jadi tidak keluar ijin," katanya usai audiensi.

Pihaknya pun melalui hasil audiensi tersebut mengimbau kepada seluruh penambang rakyat untuk menjaga kelestarian ekosistem yang ada di sungai lokasi tambang.

Sementara itu, Yunianto selaku Ketua Kelompok Penambang Progo menyambut positif terkait hasil audiensi yang diterimanya.

Baca: Pemkab Kulonprogo Manfaatkan Sampah Plastik Kresek untuk Campuran Aspal

Pihaknya merasa dengan dikeluarkannya hasil audiensi dan komitmen dari BBWSSO ini dapat mendukung tambang pasir rakyat untuk semakin meningkatkan perekonomian rakyat lewat perijinan dan legalitas usaha yang mereka lakukan.

Selain itu, usaha yang selama ini dilakukan oleh lebih dari 98 kelompok penambang yang tersebar dari Sleman, Bantul dan Kulon Progo memperoleh hasil yang sesuai dengan harapan.

"Dengan komitmen ini tentu kita menjadi memiliki legalitas dalam melakukan tambang, meskipun kita penambang kecil dan penambang rakyat kami tetap berusaha menjadi penambang yang legal dan taat terhadap peraturan sesuai undang-undang yang berlaku," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved