Hotline Public Service
Begini Proses Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang
HPS Tribun, KK saya hilang dan mau bikin lagi. Gimana syaratnya ya? terimakasih sebelumnya.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HPS Tribun, KK saya hilang dan mau bikin lagi. Gimana syaratnya ya? terimakasih sebelumnya.
+628121823xxxx
Terimakasih atas pertanyaannya.
Untuk penggantian karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah :
Baca: Cara Membaca Kode Angka Nomor Induk Kependudukan KTP
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK,
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Baca: Tingkat Kepuasan Hidup Dipengaruhi oleh Keluarga
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah.
Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.
kependudukan.jogjakota.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)