Bantul

Bulan Agustus, Polres Bantul Tangkap 12 Orang Karena Narkoba

Selama Bulan Agustus, Polres Bantul Tangkap 12 Orang Karena Kasus Narkoba

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Andyka Donny, menunjukkan barang bukti dan 12 tersangka di Mapolres Bantul, Jum'at (24/8/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Sepanjang bulan Agustus 2018, jajaran Satres Narkoba Polres Bantul menangkap sedikitnya 12 orang karena narkoba.

Kedua belas orang tersebut adalah S warga Mergangsan, DB, AR, PE ketiganya warga Kasihan, HC warga Depok, PS warga Kretek, AK, ST, ANS, PY, MT keempatnya warga Sewon dan DS warga Sedayu Bantul.

"Bulan Agustus 2018, kami mengamankan 12 orang. Di mana rinciannya, ada 3 perkara narkotika, 6 perkara psikotropika dan 3 perkara obat daftar G," kata Kasat Resnarkoba polres Bantul, AKP Andhyka Donny Hendrawan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/8/2018).

Andhyka menjelaskan, dari 12 perkara yang berhasil diungkap, kasus yang menonjol adalah kasus narkotika golongan 1 jenis tembakau Gorilla.

Kejadian itu bermula ketika Kamis, 2 Agustus 2018, sekira pukul 13.00 WIB, pihaknya mengamankan pelaku S di Banguntapan seusai bertransaksi tembakau gorilla di wilayah Sonopakis Ngestiharjo, kasihan, Bantul.

Dari keterangan S, diketahui tembakau tersebut berasal dari tersangka DB.

Baca: Buruh Gendong Pasar Beringharjo Daftarkan Diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Polisi langsung mendatangi kediaman DB di Patehan, Kraton, dan menemukan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 109,25 gram, 20 lembar kertas hologram, dan beberapa lembar bukti transfer pembelian tembakau.

"DB sudah sekitar setahun lalu menjalankan aksinya sebagai penjual narkoba, bahkan sudah masuk target operasi polisi," terangnya.

Selain menangkap S dan DB, polisi juga berturut-turut mengamankan 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kepada dua belas tersangka, polisi menjerat dengan pasal 122 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun," terang AKP Andhyka. (tribunjogja)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved