Kota Yogyakarta

KPU Kota Yogya Akan Surati Parpol Terkait Tanggapan Warga

Partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait Daftar Caleg Sementara (DCS) telah berakhir pada 21 Agustus 2018 lalu.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
zoom-inlihat foto KPU Kota Yogya Akan Surati Parpol Terkait Tanggapan Warga
Net
Logo KPU

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait Daftar Caleg Sementara (DCS) telah berakhir pada 21 Agustus 2018 lalu.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah menyurati parpol terkait tanggapan masyarakat tersebut.

Baca: Perekaman e-KTP di KPU Kota Yogyakarta Diperpanjang

"Tanggapan yang masuk ada beberapa. Kebanyakan menyampaikan tanggapan terkait nama dan gelar bakal calon," terangnya pada Tribunjogja.com, Rabu (22/8/2018).

Tanggapan tersebut, lanjutnya, disampaikan warga dengan cara yang beragam.

Mulai dari yang menyampaikan tanggapan melalui e-mail, serta datang langsung ke kantor KPU menyerahkan laporan tertulisnya.

"Baik yang melalui e-mail, maupun yang datang langsung, semuanya menyertakan identitas diri," ungkapnya.

Wawan menjelaskan, bahwa berdasarkan tanggapan dari warga, belum ada laporan terkait bakal calon yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, serta bandar narkoba.

"Kebanyakan masih seputar penulisan nama dan gelar yang tidak sesuai," tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, KPU Kota Yogyakarta pada 22-28 Agustus 2018 melakukan verifikasi kepada partai politik (parpol) yang bersangkutan.

Verifikasi tersebut diawali dengan mengirimkan surat kepada parpol.

"Surat kita tujukan ke parpol, bukan ke perseorangan karena yang mengirimkan calon adalah parpol. Mereka memiliki waktu selama tiga hari untuk memberikan jawaban," ujarnya.

Baca: KPU Gunungkidul Coret Ribuan Warga dari DPT

Setelah mendapatkan jawaban, lanjutnya, langkah berikutnya yang dilakukan adalah menggelar pleno terkait tanggapan masyarakat tentang keabsahan pencalonan.

Ketika laporan tersebut terkait dokumen atau kelengkapan persyaratan bakal calon, serta sudah terbukti kebenarannya, maka bisa menggugurkan posisi bakal calon yang bersangkutan.

"Kalau tidak terkait dokumen pencalonan, kami tidak bisa menjndaklanjuti. Misalkan sosial dan perdata. Sepanjang tidak memengaruhi dokumen persyaratan, maka tidak secara langsung menggugurkan bakal calon," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved