Hotline Public Service
Ingin Mengurus Kartu BPJS Kesehatan? Begini Caranya
Berikut prosedur pendaftaran JKN BPJS Kesehatan kategori pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yakni
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, mau tanya dong cara bikin kartu BPJS kesehatan. Terimakasih sebelumnya.
+628576538xxxx
Berikut prosedur pendaftaran JKN BPJS Kesehatan kategori pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yakni:
Baca: Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan.
Baca: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tingkat Pertama?
Dalam mempermudah masyarakat untuk mendaftar JKN-KIS, mulai tanggal 1 Maret 2017 calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dapat mendaftarkan dirinya dan keluarganya melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400. Yang perlu dipersiapkan:
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nomor Handphone
- Nomor rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri)
- Alamat domisili (untuk pengiriman kartu)
- Alamat email
bpjs-kesehatan.go.id
Humas.
(TRIBUNJOGJA.COM)