Kabar Baik, Mulai Hari Ini Uang Muka KPR Bisa Jauh Lebih Ringan
Dengan adanya relaksasi ini, masyarakat akan dipermudah dengan adanya DP minimal hingga 0 persen sesuai dengan profil risikonya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia untuk merelaksasi peraturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) diberlakukan per 1 Agustus 2018 ini.
Pada pelonggaran peraturan ini, BI memberi kebebasan kepada perbankan untuk mengatur jumlah uang muka (down payment/DP) yang harus dibayar nasabah KPR, serta rasio kedit yang dikucurkan (loan to value/ LTV) rumah pertama untuk semua tipe.
"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutama pembeli rumah pertama (first time buyer) untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR ( Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).
Seiring dengan kebijakan ini, nilai DP yang dibayar nasabah atau konsumen bisa lebih rendah dari waktu sebelumnya.
Dalam ketentuan sebelumnya, BI mematok DP minimal untuk rumah pertama sebesar 15 persen.
Untuk rumah kedua DP dipatok minimal 20 persen, dan rumah ketiga 25 persen.
Disambut Baik
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan pelonggaran DP ini dapat mendorong permintaan properti lantaran uang muka yang dibayarkan akan menjadi lebih kecil.
Baca: Kucuran Kredit UKM Danamon Tumbuh 14% di Semester I-2018
Selain itu, relaksasi kebijakan juga dapat mendorong masyarakat yang ingin melakukan investasi di sektor perumahan.
"Karena didasarkan kepada income rule dan pemberian KPA-nya bisa indent sehingga harganya bisa lebih murah," jelas Maryono di Gedung Bidakara, Jumat (29/6/2018) malam.
Untuk BTN sendiri, uang muka alias down payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah ( KPR) dibagi menjadi dua yaitu subsidi dan non-subsidi.
Untuk KPR subsidi, uang muka yang harus dibayarkan sebesar 1 persen.
Sedangkan non-subsidi uang muka terendah yang harus dibayarkan berada pada kisaran 10 persen.
Senada dengan Maryono, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiroatmodjo menilai positf langkah BI melakukan relaksasi peraturan LTV.
Dengan adanya relaksasi ini, masyarakat akan dipermudah dengan adanya DP minimal hingga 0 persen sesuai dengan profil risikonya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rumah-murah-bersubsidi-jogja_20170825_104115.jpg)