Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
HPS Tribun, saya warga Yogyakarta berencana pindah faskes BPJS kesehatan ke tingkat pertama, apa saja ya syaratnya? Terimakasih
Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - HPS Tribun, saya warga Yogyakarta berencana pindah faskes BPJS kesehatan ke tingkat pertama, apa saja ya syaratnya? Terimakasih
+628753778xxxx
Terimakasih pertanyaanya, untuk perubahan data meliputi pindah faskes, pindah kelas, identitas, alamat dan kematian dapat dilakukan bagi perserta mandiri atau perorangan, pensiunan, PNS, TNI, Polri dan PPNPN.
Baca: BPJS DIY Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Dokter Residen
Adapun persyaratannya berupa
1. Fotokopi KK, KTP
2. Daftar kolektif gaji (Bagi PNS, TNI, Polri dan PPNPN)
3. Bukti bayar sampai bulan pelaporan (untuk pindah kelas)
4. Fotokopi buku rekening (bagi perubahan kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2)
5. Surat keterangan domisil, kuliah, atau kerja (bagi peserta dari luar wilayah DIY)
6. Untuk kematian ditambahkan fotokopi surat kematian an kartu asli
Sebagai catatan, pengurusan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang bersangkutan atau keluarga inti dalam satu KK.
BPJS DIY.
(TRIBUNJOGJA.COM)