Yogyakarta
Bea Cukai DIY Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Adisutjipto Yogyakarta
Bea Cukai lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkotika di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bea Cukai lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkotika di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers, Jumat (27/07/2018).
Bertempat di Aula Gedung Dirjen Pajak DIY, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai Wijayanta menyebut penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (22/07/2018).
Baca: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
"Pelaku berinisial SAA (30), saat itu baru tiba di Yogyakarta lewat Terminal Kedatangan Internasional Adisutjipto," ujar Wijayanta dalam jumpa pers tersebut.
SAA sendiri diketahui merupakan warga negara Thailand.
Ia tiba di Yogyakarta dengan menumpang pesawat Silk Air dari Singapura.
Saat ditangkap, terungkap bahwa SAA membawa narkotika jenis Methamphetamine dengan berat 1,108 kg.
"Berdasarkan uji laboratorium, terungkap jenis narkotika yang dibawa adalah sabu-sabu alias Methamphetamine," kata Wijayanta.
Baca: Petugas Ungkap Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1 Miliar dari Sandal Pelaku
Penindakan terhadap SAA sendiri melibatkan petugas Lanud AAU Adisutjipto, Angkasa Pura 1, serta petugas Bea Cukai.
Wijayanta menyatakan kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke BNN DIY," kata Wijayanta.(TRIBUNJOGJA.COM)