Kulonprogo

Kemelut Lahan NYIA, Komnas HAM Minta Semua Pihak Tahan Diri

Lembaga negara itu juga mendesak adanya program mitigasi agar proyek tidak merugikan masyarakat.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
IST
Komnas HAM menemui warga penolak NYIA di masjid Al hidayah palihan, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak terkait pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) untuk saling menahan diri dan menghindari benturan di lapangan.

Lembaga negara itu juga mendesak adanya program mitigasi agar proyek tidak merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Peneliti Komnas HAM, Agus Kuntoro saat bersama pemantau dan penyelidik HAM menemui warga penolak NYIA dari Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) di Masjid Al Hidayah, Palihan, Temon, Kamis (26/7/2018).

Hadir sejumlah warga dan kuasa hukumnya, Teguh Purnomo.

Kedatangan Komnas HAM itu untuk menampung keluhan warga yang merasa ada dugaan pelanggaran HAM dalam proyek nasional tersebut.

Baca: Perjuangan Sumiyo Pertahankan Rumahnya di Lokasi Pembangunan Bandara Berakhir di Garpu Backhoe

Agus mengatakan, Komnas HAM sudah bertemu dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait pembangunan NYIA.

Baik itu PT Angkasa Pura I, Pemerintah DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, dan lainnya.

Pertemuan dengan warga itu untuk memperbarui keterangan masyarakat atas proyek tersebut sesuai kewenangan Komnas HAM.

"Ini bagian dari upaya kami mencari informasi seobjektif mungkin. Secara langsung atau tertulis. Catatan ini akan kami sampaikan kepada komisioner untuk diambil keputusan yang strategis," kata Agus.

Dia menyebut, ada dua mandat terkait kedatangan Komnas HAM ke Temon.

Yakni terkait pelaksanaan fungsi kajian dan penelitian.

Komnas HAM melihat beberapa regulasi tentang pengadaan tanah penting untuk dilihat dan dikaji lalu juga berbagai permasalahan yang perlu diteliti.

Pun dalam penanganan kasus, Komnas HAM terlibat sejak awal proses pengajuan pendapat di pengadilan hingga nantinya keluar rekomendasi.

Baca: Pengacara PWPP-KP : Kami Rindu Kehadiran Komnas HAM

Hanya saja, penerbitan rekomendasi itu menjadi kewenangan komisioner Komnas HAM untuk merumuskannya dan tidak ada jangka waktu yang pasti kapan keluarnya rekomendasi tersebut.

Saat ini, lemabaga negara itu belum sampai tahap pengujian maupun keputusan final melainkan masih dalam konteks melihat dengan pandangan-pandangannya terhadap stakeholder dan pandangan umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved