Sleman
KPU Sleman Kembalikan Berkas Caleg ke Parpol untuk Perbaikan
Pengembalian berkas hasil verifikasi kepada Partai Politik untuk diadakan perbaikan telah dilakukan oleh KPU Sleman sejak 22 Juli 2018.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Siti Umaiyah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengembalian berkas hasil verifikasi kepada Partai Politik untuk diadakan perbaikan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman sejak 22 Juli 2018.
Menurut Indah Sri Wulandari, Ketua Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, kebanyakan dari calon legislatif (caleg) yang didaftarkan, kekurangan ada pada tidak ada legalisir di ijazah.
"Kita sudah serahkan dari kemarin. Kita undang parpol untuk hadir. Tapi tadi juga ada yang baru hati ini ambilnya. Kalau syarat yang kurang kebanyakan ijazah. Harusnya ijazah itu di foto copy terus dilegalisir bagi di scan. Nah ini banyak yang ijazah asli langsung di scan. Ada pula yang pakai SKHU, bukan ijazah. Ini dikembalikan harus dilengkapi," terangnya, Senin (23/7/2018).
Selain itu, KPU Kabupaten Sleman juga banyak menemukan ada caleg-caleg yang belum melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Ada pula yang masih menggunakan KTP bukan elektronik.
Baca: KPU Sleman Minta Parpol Lebih Aktif Bertanya Soal Perbaikan Berkas Bacaleg
"Banyak juga yang surat keterangan dokter belum dilengkapi. KTP juga masih ada yang belum elektronik. Kita beri masa perbaikan sampai tanggal 31 Juli 2018. Nanti kita akan verifikasi lagi kelengkapannya," terangnya.
Ditanya mengenai ada tidaknya Caleg yang pernah terjerat kasus korupsi maupun terkena narkoba, Sri mengatakan sejauh ini belum ditemukan.
"Dari tiga syarat, yakni tidak korupsi, tidak menggunakan narkoba serta tidak melakukan pelecehan terhadap anak, calegnya alhamdulillah bersih di Sleman," ungkapnya.
Mengenai banyaknya syarat yang belum dilengkapi, kebanyakan dari parpol yang tidak pro aktif melakukan konsultasi di KPU Kabupaten Sleman.
Baca: Stok Ayam di Sleman Langka, Pedagang Kulakan ke Luar Daerah
Padahal, sejak sebelum masa pendaftaran caleg, KPU Kabupaten Sleman telah membuka tempat konsultasi bagi parpol untuk bertanya.
"Kalau saya berharap banyak partai melakukan konsultasi. Parpol harusnya pro aktif bertanya mengenai mekanisme dan syarat, agar kelengkapan terpenuhi. Untuk partai yang aktif mereka kebanyakan rapi dan memenuhi syarat," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)