Techno

Aplikasi Tik Tok Diblokir, Kominfo Terima 2.853 Laporan dari Masyarakat

Kementerian Komunikasi dan Informatika blokir aplikasi populer Tik Tok. Ada sekitar delapan Domain Name System

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
http://bangka.tribunnews.com
Tik Tok diblokir Kominfor, Selasa (3/7/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi populer Tik Tok mulai, Selasa (3/7/2018).

Ada sekitar delapan Domain Name System (DNS) dari Tik Tok yang diblokir oleh pemerintah hari ini.

"Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dikutip Tribunjogja.com dari laman Tribun Medan.

Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mendapatkan sekitar 2.853 laporan dari masyarakat soal konten di aplikasi Tik Tok.

Di laman Change.org, terdapat petisi yang dibuat oleh Agustiawan Imron, ditujukan kepada Menkominfo, Rudiantara, untuk memblokir aplikasi Tik Tok.

Sampai hari ini, pukul 19.22 WIB, 57.626 orang yang telah menandatangani petisi tersebut.

Menurut tulisan petisi di Change.org, Agustiawan adalah seorang aktivis di bidang kesehatan dan pendidikan.

Baca: Mitos-mitos Pengisian Daya Ponsel yang Tak Harus Dipercaya

Agustiawan menyayangkan adanya konten-konten negatif di Tik Tok dan melalui petisi tersebut, dia ingin pemerintah mengambil tindakan yang menurutnya meresahkan.

Aplikasi ini banyak digandrungi masyarakat beberapa bulan terakhir ini.

Baca: Wajah Asli Bowo Alpenliebe alias Prabowo Mondardo, Artis Tik Tok yang Sangat Dipuja-puja

Baca: Bidan yang Mainkan Wajah Bayi untuk Tik Tok Meminta Maaf

Fenomena tenarnya Bowo, selebgram yang juga selebriti Tik Tok tentu masih diingat masyarakat.

Saking populernya, Bowo bahkan memiliki acara temu penggemar atau Meet and Greet. (Tribun Jogja/ Fatimah Artayu Fitrazana)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved