DIY

Banyak PNS Purna Tugas, Pemda DIY Akan Andalkan Pegawai Honorer

Pemda DIY harus menyiapkan langkah antisipasi, lantaran bakal ditinggal pensiun, oleh sedikitnya 394 PNS dari berbagai golongan, sampai akhir 2018.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Logo Pemda DIY 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY harus menyiapkan langkah antisipasi, lantaran bakal ditinggal pensiun, oleh sedikitnya 394 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai golongan, sampai dengan akhir tahun 2018 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Agus Supriyanto, mengatakan bahwa mereka yang pensiun, terbagi dalam beberapa periode, antara Juli-Desember 2018 dan berasal dari berbagai badan, biro, dinas, sekretariat, hingga rumah sakit.

Walau begitu, Agus memastikan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja Pemda DIY.

Pasalnya, tenaga kerja honorer, atau non-PNS, akan diandalkan untuk menjaga kestabilan kinerja, khususnya di lini-lini yang mengalami kekosongan.

"Kita punya tenaga non-PNS, kita akan andalkan itu. Terutama di sektor pendidikan, karena guru memang kurang," katanya, usai penyerahan SK Pensiun PNS Pemda DIY Periode Juli-Desember 2018, di Gedung Pracimosono, Komplek Kepatihan, Kamis (28/6/2018).

Agus menuturkan, keberadaan tenaga honorer memang sangat membantu, lantaran pemerintah pusat tak kunjung membuka pintu CPNS.

Bahkan, dalam dua tahun terakhir, pihaknya melakukan rekrutmen pegawai non-PNS sebanyak 1.500 orang. 

"Formasinya saja sampai sekarang kita belum dikasih. Saya minta 1.700, tapi belum tentu dikasih segitu. Saya yakin, kita hanya mendapat jatah beberapa saja. Apalagi, prioritasnya kan guru, paramedis, infrastruktur, baru umum," tuturnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, tidak ada cara selain memaksimalkan peran pegawai non-PNS.

Terlebih, ia memastikan, secara kualitas, tenaga honorer tidak akan jauh berbeda dengan PNS, karena mereka ditempatkan di bidang yang sesuai kompetensinya.

"Proses rekrutmen yang kami lakukan pun hampir sama dengan PNS, supaya mereka ada persiapan kalau sewaktu-waktu ada rekrutmen PNS. Misal, kalau PNS sekarang IP minimal 3,00, kalau non-PNS ya 2,75," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved