Kriminalitas

3 Pemakai dan Pengedar Tembakau Gorilla Diciduk Polres Sleman

Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman menciduk tiga orang pria yang merupakan kelompok pengedar tembakau jenis gorilla.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman menciduk tiga orang pria yang merupakan kelompok pengedar tembakau jenis gorilla.

Selain itu, diketahui pula ketiganya merupakan pemakai tembakau tersebut.

Selain menciduk ketiganya, petugas juga menyita belasan linting tembakau siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto mengatakan, penangkapan terhadap AR (24), warga Lempongsari, Ngaglik, Sleman, MR (25), warga Gowongan, Jetis dan AP (18), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan tembakau gorilla.

Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

"Setelah lakukan lidik kami tangkap ketiganya di tempat berbeda akhir bulan Mei lalu, AR dan MR ditangkap di Jalan Palagan, kalau AP ditangkap di Jalan Kaliurang," katanya kemarin, Kamis (7/6/2018).

"Saat digeledah kami juga menemukan dan menyita 15 linting tembakau gorilla siap edar," imbuhnya.

Lanjutnya, setelah dimintai keterangan pihaknya, ketiganya mengakui perbuatannya dan ternyata sudah saling mengenal.

Dari pengakuan ketiganya pula, ternyata tembakau gorilla tersebut didapatkan dari media sosial yang dilanjutkan dengan transfer sejumlah uang kepada sang bandar.

Di mana setelah itu barang pesanannya ditaruh di suatu tempat dan nantinya diambil oleh seorang tersangka.

"Ketiganya ini punya peran masing-masing, MR dan AR yang patungan beli tembakaunya dan yang bertugas mengambil si AP. Dari pengakuannya, mereka beli lewat instagram dan sudah dua kali, yang terakhir ini beli 2 gram dan dijadikan 20 linting," ujarnya.

Sambungnya, dari pengakuan mereka pula, bahwa tiga linting diantaranya sudah dipakai secara bersama-sama dan beberapa telah laku dijual.

Diungkapkannya pula, untuk sistem mengedarkan tembakau gorilla siap pakai tersebut, mereka hanya menjual ke orang-orang yang sudah dikenal saja.

"Satu linting tembakau gorilla biasa mereka jual Rp150 ribu. Untuk uang hasil penjualannya dibagi dan sisanya digunakan mereka untuk beli lagi," ucapnya.

Dilanjutkan Kanit II Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Febrianto bahwa ketiganya bukan seorang residivis.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut guna meringkus sang bandar tembakau gorilla.

Menurutnya, ketiganya terancam meringkuk di tahanan untuk waktu yang tidak sebentar.

"Ketiganya tetap diproses dan dijerat dengan pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved