Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat Setengah Kilogram

Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari penangkapan dua orang kurir sabu pada tanggal 4 dan 6 Mei 2018 lalu.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Proses pemusnahan barang bukti narkoba di lobi depan Mapolda DIY, Rabu (30/5/2018). Tampak Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto tengah mengaduk sabu yang dimasukkan ke dalam ember berisi air panas, untuk selanjutnya dibuang melalui kloset kamar mandi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 559,9 gram, pemusnahan barang tersebut mengambil tempat di lobi Mapolda DIY, Rabu (30/5/2018).

Adapun sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari penangkapan dua orang kurir sabu pada tanggal 4 dan 6 Mei 2018 lalu.

Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan serentak di seluruh institusi Polri yang berada di Indonesia.

Selain itu, pemusnahan tersebut juga sebagai wujud nyata pihaknya untuk memerangi dan mencegah beredarnya narkoba di wilayah hukum Polda DIY.

"Selain wujud nyata perang terhadap narkoba, pemusnahan ini juga untuk menghindari penyusutan dan pencurian terhadap barang bukti," katanya, Rabu (30/5/2018).

Lanjut Dirresnarkoba, dilakukannya pemusnahan sabu seberat setengah kilo itu juga merujuk Pasal 92 dan 93 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang bukti narkoba harus dimusnahkan, apalagi jika pihaknya telah menerima surat terkait pemusnahan barang bukti tersebut.

"Setelah menerima surat pemusnahan, diberi tenggat waktu 7 sampai 14 hari, dan jika tidak dilakukan pemusnahan akan diberi sanksi," ujarnya.

Dijelaskan Kombes Pol Wisnu, proses pemusnahan barang bukti narkoba dimulai dengan menimbang berat narkoba yang hendak dimusnahkan.

Setelah ditimbang, lalu narkoba dites terlebih dahulu, jika hasilnya positif, barang bukti tersebut langsung dilarutkan ke dalam ember yang berisi air panas.

"Setelah dimasukkan ke dalam ember berisi air panas lalu diaduk, dan setelah larut lalu dibuang ke dalam kloset yang berada di kamar mandi," ucapnya.

Disinggung mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut, Dirreskrimum mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri.

Hal itu dikarenakan penyelundupan narkoba lewat Bandara Adisuipto Mei lalu berhubungan dengan jaringan narkoba internasional.

Diberitakan sebelumnya, seorang penumpang pesawat terbang dengan nomor penerbangan AK348 rute Kuala Lumpur Yogyakarta ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adisucipto kemarin Jumat, (4/5/2018).

Penangkapan terhadap seorang wanita tersebut dilakukan usai kedapatan menyelundupkan 562,6 gram narkotika jenis sabu, adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika itu di dalam popok ukuran dewasa yang dipakainya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved