UU Terorisme
Sah! DPR Akhirnya Sahkan UU Terorisme
DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah sempat menjadi polemik, DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
RUU Antiterorisme disahkan dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat(25/5/2018) siang.
Meski sebelumnya sempat terjadi perbedaan pendapat terkait dengan definisi terorisme, pengesahan RUU Terorisme berjalan mulus tanpa ada interupsi dari anggota dewan.
"Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ?" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang dijawab 'setuju' oleh para anggota DPR.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada Kamis (24/5/2018), telah disepakat definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan dalam pembahasan.
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Adapun definisi tersebut berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dalam laporannya, Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan, ada beberapa ketentuan ancaman pidana yang baru diatur dalam RUU Antiterorisme.
Selain itu, ada beberapa penambahan beberapa bab, misalnya, terkait pencegahan dan penguatan lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Ada beberapa ancaman pidana yang sebelumnya diatur dalam UU No 15 tahun 2003," kata Syafi'i. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Ada Interupsi, DPR Sahkan UU Antiterorisme ", https: