Pos Polisi UIN Dibakar Massa
Terkait Kasus Kerusuhan di Simpang 3 UIN, Polda DIY Tetapkan 12 Tersangka, 8 Diantaranya Ditahan
Polda DIY kembali menetapkan beberapa tersangka terkait aksi demo yang berakhir rusuh di simpang tiga UIN Yogyakarta.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY kembali menetapkan beberapa tersangka terkait aksi demo yang berakhir rusuh di simpang tiga UIN Yogyakarta kemarin Selasa, (1/5/2018).
Adapun dari tiga tersangka yang ditetapkan kemarin bertambah menjadi 12 tersangka.
Selain itu, 8 dari 12 tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolda DIY.
Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, setelah dilakukan penyidikan oleh pihaknya, diketahui bahwa AM (24), mahasiswa Universitas Sanata Dharma asal Bandung, Jawa Barat berperan sebagai pelempar bom molotov ke Pos Polantas.
Sedangkan MC (25), mahasiswa UIN asal NTT berberan sebagai koordinator umum (Kordum) kegiatan aksi demo kemarin.
Diketahui pula, MC pernah menjadi anggota organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Yogyakarta tahun 2014 dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Yogyakarya tahun 2016.
Untuk MI (22), mahasiswa UIN asal Kalimantan Barat berperan sebagai pemukul papan seng Pos Polantas dengan tongkat besi.
Selain itu, MI juga mengikuti organisasi HMI dan KPPI.
Lanjutnya, usai menetapkan ketiga tersangka tersebut, pihaknya menetapkan belasan tersangka yang ikut dalam aksi demo di simpang 3 UIN kemarin.
"Setelah kita periksa dan kita cocokkan dengan alat bukti yang ada, Ditreskrimum Polda DIY menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran sesuai dengan apa yang dilakukan saat peristiwa itu terjadi," katanya, Kamis (3/5/2018).
"Atas penetapan tersebut, dilakukanlah penahanan terhadap 8 orang tersangka, kemudian untuk empat orang tidak dilakukan penahanan karena memang perkaranya kena Pasal 406 dan hukuman maksimal 2 tahun. Tapi kita yakin terhadap empat orang itu tidak akan mengulangi lagi, melarikan diri dan tidak akan mempersulit penyidikan," imbuhnya. (*)