Tiga Tahapan yang Harus Dilakukan Sebelum Facebook Diblokir di Indonesia
beredar informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia akan memblokir Facebook pada tanggal 24 April 2018.
TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa waktu belakangan ini, pengguna Facebook Indonesia dihebohkan dengan isu tentang Facebook.
Pasalnya, banyak sekali beredar informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia akan memblokir Facebook pada tanggal 24 April 2018.
Padahal tak ada informasi apapun dari Kominfo terkait tanggal 24 April mendatang.
Hanya saja, kamu perlu tahu bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui Facebook sebelum resmi diblokir di Indonesia.
Beberapa tahapan yang dimaksud adalah sebagai berikut seperti dikutip TribunJogja.com dari Nexttren.Grid.id:
1. Surat Peringatan I
Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah telah memberikan SP I kepada Facebook Indonesia pada 5 April 2018 lalu.
Hal ini sehubungan dengan terbuktinya 1.09 juta data pengguna Facebook Indonesia yang bocor.
Melalui Surat Peringatan I ini, pemerintah meminta hasil audit atas skandal Cambridge Analytica yang menyeret Facebook.
2. Surat Peringatan II
Kalau Surat Peringatan yang satu ini telah dilayangkan oleh pemerintah pada tanggal 10 April 2018.
Pasalnya, saat itu pemerintah Indonesia belum menerima hasil audit yang telah diserahkan kepada Facebook.
Bukan hanya itu, saat itu muncul pula kasus penyalahgunaan data dari CubeYou.
3. Surat Peringatan III
Saat ini, SP III belum dilayangkan oleh pemerintah kepada perusahaan Facebook.
