Pilkada serentak

Sejak Akhir 2017, PPATK Temukan 52 Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada Serentak

Sejak akhir 2017, PPATK temukan 52 transaksi mencurigakan terkait pilkada serentak

Editor: Hari Susmayanti
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) menemukan 52 transaksi mencurigakan terkait dengan Pilkada serentak 2018.

Transaksi tersebut menyalahi ketentuan, terutama terkait dengan batas maksimum sumbangan kepada peserta Pilkada.

"Misalnya ada ketentuan Rp 75 juta maksimum perorangan. Tapi tahu-tahu ada yang nyumbang Rp 200 juta. Itu salah dan mencurigakan. Terus kami memasang parameter di situ, hal-hal dan kata yang menjurus kepada tindak pidana pilkada," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Namun, Kiagus mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut termasuk pidana.

Ia menyatakan PPATK telah melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum baik polisi dan kejaksaan yang berwenang menangani pidana pemilu maupun Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) yang terkait penanganan dugaan korupsi.

Ia menambahkan, beberapa transaksi yang mencurigakan tersebut berasal dari rekening petahana.

Ada pula transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan rekening oknum penyelenggara pemilu.

Namun, Kiagus enggan membeberkan oknun tersebut.

Ada pula transaksi mencurigakan yang melibatkan keluarga calon kepala daerah.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, menyatakan, transaksi mencurigakan itu mulai bermunculan pada akhir 2017.

Saat ditanya besaran transaksi mencurigakan tersebut, Dian mengaku belum bisa menyampaikannya.

"Agak susah. Ini cukup signifikan. Tentu miliaran. Saya kira ini kesimpulan kami ini belum tentu terkait sesuatu yang tidak benar. Kami laporkan banyak ini dilakukan oleh incumbent karena punya kapasitas," papar Dian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Temukan 52 Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved