Ingat! Ingat! Blokir Kartu SIM Tahap II Mulai Berlaku

Sebaiknya Anda mulai melakukannya sebelum kartu SIM Anda diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
customer servis salah satu provider memberikan kertas berisi cara melakukan registrasi ulang kartu perdana kepada tribunjogja.com rabu (1/11/2017) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sudahkah Anda melakukan registrasi kartu SIM?

Jika belum, sebaiknya Anda mulai melakukannya sebelum kartu SIM Anda diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ya, Kominfo akan mulai memblokir SIM pada tahap kedua pemblokiran yang dimulai pada tanggal 1 sampai 30 April 2018 ini.

Apa akibatnya?

Jika sampai sekarang SIM Anda belum terdaftar, maka Anda tak akan bisa menerima SMS dan telepon.

Anda hanya akan bisa memakai jaringan internet.

Berdasarkan data Kominfo, sebanyak 360,3 juta pelanggan melakukan registrasi.

REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan.
REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan. (TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy)

Namun Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat, pelanggan registrasi ulang dan registrasi mencapai 299,87 juta.

Data ini belum direkonsiliasi dengan data registrasi di operator.

Baca: Kartu SIM Prabayar Belum Diregistrasi, Ini Penjelasan Menkominfo Terkait Tahapan Pemblokiran Kartu

Oleh karena itulah, banyak operator di Indonesia masih melancarkan sosialisasi dan kunjungan ke pelanggan.

Tujuannya adalah satu yakni pelanggan bersedia meregistrasi kartu SIMnya.

Jadi, sudahkah Anda meregistrasi kartu SIM Anda? (*)

Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dan Kontan dengan Judul: Blokir Kartu SIM Tahap II Mulai Dilakukan

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved