Kartu SIM Prabayar Belum Diregistrasi, Ini Penjelasan Menkominfo Terkait Tahapan Pemblokiran Kartu

SIM card yang belum melakukan registrasi hanya tidak bisa melakukan panggilan dan mengirim SMS

Editor: Muhammad Fatoni
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan pemilik sim card atau kartu SIM yang diblokir masih diberi kesempatan untuk kembali mengaktifkannya.

Rudi mengatakan Kominfo melakukan pemblokiran secara bertahap.

Pertama, sim card yang belum melakukan registrasi hanya tidak bisa melakukan panggilan dan mengirim SMS.

Kartu SIM yang telah diblokir tersebut masih bisa mengirimkan pesan registrasi ke nomor 4444 serta menerima telepon dan menerima sms.

"Masih bisa (registrasi). Siapa bilang registrasi nggak bisa? yang diblokir itu dilakukan secara bertahap, misalnya pemblokiran dibatasi tidak bisa telepon dan kirim sms. Tapi kalau kirim ke 4444 masih bisa terima telpon bisa, terima sms bisa," jelas Rudi, di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Pihaknya pun masih memberikan kesempatan bagi pemilik sim card yang belum melakukan registrasi hingga akhir Maret mendatang.

"Nanti setelah akhir Maret ada lagi tahapannya. Kominfo segera lakukan evaluasi hasil sampai 28 Februari kemarin," ujar Rudi.

Dia pun menargetkan pada Juni mendatang seluruh pelanggan sim card telepon selular dapat terdata secara keseluruhan.

"Kominfo ingin semua industri memiliki informasi tentang pelanggan yang berkualitas. Kami akan bersihkan terus menerus sehingga kami tahu jumlah pelanggan yang diketahui siapa dia di mana dia, paling lama Juni bisa selesai," kata Rudi. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved