Antisipasi Penggelapan Pajak, Pemkab Gunungkidul Pasang Tapping Box di Rumah Makan dan Hotel

Pemkab Gunungkidul akan secara ketat melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan hotel yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
zoom-inlihat foto Antisipasi Penggelapan Pajak, Pemkab Gunungkidul Pasang Tapping Box di Rumah Makan dan Hotel
internet
Pemkab Gunungkidul

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan secara ketat melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan hotel yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Satu di antaranya dengan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi.

Kendati mendapat penolakan dari pihak rumah makan dan hotel.

Upaya ini akan tetap dilakukan untuk mengantisipasi kasus penggelapan pajak.

"Kami akan tegas melakukan pengawasan terhadap rumah makan atau hotel yang ada di Gunungkidul. Tapping box akan diterapkan," ujar Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, Kamis (15/3/2018).

Putro mengatakan, jika pihak rumah makan dan hotel tetap menolak pemasangan tapping box, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terhadap penghasilan rumah makan dan hotel di lapangan.

Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan terhadap kebijakan tapping box tersebut.

Bahkan dalam regulasi yang ada, pihak rumah makan dan hotel yang menolak penerapan tapping box bisa dikenai sanksi berupa denda.

"Pemerintah memiliki kewenangan dalam pengawasan, termasuk menghitung penghasilan mereka. Di Gunungkidul kebijakan ini belum ketat dilaksanakan, di daerah lain bahkan ada yang dikenakan denda," ujarnya.

Putro mengatakan pemasangan alat tapping box tak untuk mengejar pendapatan daerah saja, tetapi juga untuk memetakan obyek pajak.

"Dengan begitu seluruh wajib pajak dapat taat memenuhi kewajibannya membayar pajak," tuturnya.

Pihaknya sendiri belum dapat menerapkan tapping box ini secara merata di rumah makan dan hotel di Gunungkidul.

Alasannya harga alat tapping box ini masih mahal, mencapai Rp 12 juta.

Sejumlah alat perekam data penghasilan rumah makan dan hotel yang terkoneksi dengan BKAD pun akhirnya ditarik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved