Lipsus PT Jogja Magasa Iron

Tak Ada Aktivitas Produksi di Siteplan Pabrik Pengolahan Pasir Besi JMI di Karangwuni

Suasana di kawasan siteplan pabrik pengolahan pasir besi JMI di Karangwuni sendiri terlihat lengang tanpa aktivitas produksi apapun.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Petani melintas di depan bangunan gedung perkantoran milik JMI yang mangkrak di Karangwuni, Wates. Gedung itu terletak di timur bangunan pabrik percontohan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Suasana di kawasan siteplan pabrik pengolahan pasir besi JMI di Karangwuni sendiri terlihat lengang tanpa aktivitas produksi apapun.

Beberapa petugas keamanan berjaga di titik gerbang utama dekat kompleks Pelabuhan Tanjung Adikarta.

Tribun Jogja tak diizinkan untuk mengambil gambar maupun mendekati siteplan pabrik percontohan yang terletak di tak jauh dari gerbang tersebut.

Baca: Belum Beroperasinya PT JMI, Potensi Pendapatan Ratusan Miliar Pupus

Namun, terlihat hilir mudik para petani setempat yang masuk ke dalam kawasan berpagar beton yang memanjang berkeliling dari pesisir Karangwuni hingga perbatasan dengan Desa Garongan (Panjatan) di sisi timur.

Usut punya usut, para petani itu saat ini memang diizinkan untuk menggarap kembali lahan pasir yang sudah dibebaskan untuk kegiatan penambangan tersebut.

"Sekarang pabriknya katanya macet, sudah berapa tahun ini nggak ada kerjaan. Tim dari pabrik mengizinkan petani menggarap kembali lahan garapannya yang dulu dibebaskan," kata Jumari, seorang petani warga Pedukuhan Pancas.

Baca: Heboh, Istri Komedian Dede Sunandar Ngancam Bakal Nyawer Seperti Bu Dendy

Lahan garapan petani itu terletak dalam kawasan di dalam pagar tersebut dan telah dikaveling dalam ukuran sekitar 15x100 meter.

Ada ratusan kepala keluarga terdampak yang kini menggarap kembali lahan tersebut untuk ditanami aneka tanaman seperti cabai, semangka, melon, dan lainnya.

Jumari yang juga warga terdampak itu baru akan mulai menggarap lahan tersebut pada akhir pekan ini setelah penggarap kaveling sebelumnya pindah domisili.

Baca: Ini Dia Sosok Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3

Pascalahannya dibebaskan untuk penambangan pasir besi dan kehilangan lahan garapan, ia hanya bercocok tanam di sawah pribadinya di sisi utara desa.

Meski diperbolehkan digarap kembali, petani harus siap kehilangan lagi lahan garapannya jika sewaktu-waktu JMI akan memakai lahan tersebut.

"Karena tidak ada ganti rugi lagi. Sewaktu-waktu mau dipakai JMI, tanahnya diambil lagi. Dulu saya nggarap lahan 2.000 meter persegi tapi lalu dibebaskan, dan saya dapat ganti rugi Rp300 juta. Sekarang uangnya sudah habis untuk kuliah dua anak saya," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved