Pengusaha di Gunungkidul Minta Alat Perekam Transaksi di Hotel dan Restoran Dicabut

Pasalnya, pemasangan tapping box ini dinilai tebang pilih, hanya dilakukan di 12 rumah makan saja.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho

Laporan Reporter Trbun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Senin (5/3/2018).

Audiensi ini terkait pemasangan alat perekam (tapping box)

Para pengusaha meminta tapping box di hotel dan restoran dicabut.

Alasannya, tidak semua alat perekam itu dipasang di hotel atau restoran.

Sejumlah perwakilan pengusaha hotel dan restoran pun menolaknya.

Baca: Pengusaha Batubara Si Raja Sawer Tak Berani Nyawer Uang ke Rhoma Irama, Ia Lalu Berikan Ini

"Kami ingin pemasangan tapping box dilakukan secara serempak, jangan hanya dikhususkan bagi 12 rumah makan saja,” kata Ketua PHRI Gunungkidul Nila Sari, Senin siang.

Menurut Nila, penolakan ini diutarakan oleh PHRI atas kesepakatan organisasi.

Pasalnya, pemasangan tapping box ini dinilai tebang pilih, hanya dilakukan di 12 rumah makan saja.

"Kesepakatan penolakan pemasangan tapping box atas nama organisasi bukan orang perorang. Kami enggan memasang alat perekam karena seperti tebang pilih saja," ujarnya.

Baca: Wisatawan Kerap Langgar Rambu Keselamatan di Pantai Selatan Gunungkidul

Dikatakannya lagi, anggota PHRI justru merasa diintimidasi terhadap peraturan tersebut.

Pihaknya pun berencana melaporkan masalah ini kepada anggota DPRD Gunungkidul atas penerapan Perda secara sepihak.

“Jika memang sudah terdapat peraturan daerah, kami minta penerapan juga harus dilakukan secara merata," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved