MUI: MCA Menodai Kesucian Ajaran Islam
Keberhasilan kepolisian meringkus kelompok Muslim Cyber Army (MCA) mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Keberhasilan kepolisian meringkus kelompok Muslim Cyber Army (MCA) mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI meminta kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya agar diketahui motif perbuatannya.
"Perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/3/2018).
Zainut mengatakan, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Baca: Apa Itu Muslim Cyber Army, MCA United, Sniper MCA? Berikut Penjelasan Siapa Mereka Menurut Polisi
Dalam Fatwa MUI disebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi bullying, serta ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).
MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
"Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya," kata dia.
Baca: Tara Arsih Dosen PTS di Yogyakarta Ditangkap Polisi, Dia Disebut Pakai Akun Tara Dev Sams
Demikian pula bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya. MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat terorganisir dengan rapi.
Sebab, untuk menjadi anggota inti di The Family MCA yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu.
Mereka juga harus dibaiat terlebih dahulu.
Baca: Seorang Tersangka Ujaran Kebencian di Majalengka Dipastikan Bukan Dosen Tetap di UII Yogya
"Untuk hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya," ucap Zainut.
MUI juga sangat menyesalkan dan menolak keras kelompok MCA yang mencatut nama Muslim untuk dijadikan sebagai nama sindikatnya.