Tanah Kas Desa untuk Relokasi Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Segera Dialihkan Statusnya

Status kepemilikannya bakal diubah jadi sertifikat hak milik (SHM) atas masing-masing warga penghuninya.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu N
Ilustrasi: Suasana kompleks hunian relokasi magersari di Kedundang, belum lama ini. Hunian tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak bandara golongan kurang mampu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Tanah kas desa yang digunakan untuk hunian relokasi warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon akan segera dilakukan pelepasan hak.

Status kepemilikannya bakal diubah jadi sertifikat hak milik (SHM) atas masing-masing warga penghuninya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo merencanakan alih status hak kepemilikan tanah itu bisa dilakukan mulai tahun ini dalam sejumlah tahapan.

Yakni permohonan izin kepada Gubernur DIY, pelepasan status tanah kas desa, dan pemberian ganti rugi kepada desa.

Prosesnya akan dilakukan setelah semua tahapan itu berjalan sesuai peraturan terkait pengubahans tatus hak kepemilikan tanah.

"Nanti pelepasannya diawali pengajuan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo karena perlu izin gubernur juga untuk pelepasan aset desa. Setelah ada izin pelepasan, panitia akan melakukan sidang pelepasan," kata Kepala BPN Kulonprogo, Suardi, Rabu (21/2/2018).

Baca: Bank Sampah di Kulonprogo Mencapai 100 Unit

Untuk diketahui, tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk relokasiw arga terdampak bandara mencapai keluasan 12,4 hektare di lima desa bagi 278 kepala keluarga (KK).

Yakni, tanah kas Desa Glagah untuk 98 KK, Palihan untuk 99 KK, Kebonrejo untuk 23 KK, Janten 54 KK, dan Jangkaran untuk 4 KK.

Selain itu juga ada beberapa warga terdampak yang akan segera menempati 50 unit hunian relokasi di lahan Pakualam Ground (PAG) di Desa Kedundang.

Biaya untuk menebus tanah kas desa itu nantinya akan ditanggungkan kepada warga penghuninya yakni warga peserta relokasi yang saat ini sudah menempati rumah baru masing-masing di atas lahan tersebut.

Namun begitu, Suardi mengaku tidak tahu pasti besaran nilai yang harus ditanggung warga dan menyebut panitia pengalihan status itu juga mencakup Pemkab Kulonprogo.

Baca: Penjual Gorengan di Kulonprogo Ini Menangis Setelah Tertipu Uang Palsu

"Kami belum tahu nilainya namun yang jelas ganti rugi itu dibayar oleh masyarakat penggunanya. Setelah itu BPN akan menerbitkan surat keputusan terkait peralihan status hak tanahnya. Kami berharap seluruh prosesnya bisa selesai dalam satu tahun anggaran ini," kata Suardi.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengatakan, sertifikasi tanah menjadi SHM akan dilakukan secara cuma-cuma oleh Pemkab Kulonprogo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved