Pelaku Pelemparan Batu di Godean Diciduk Polisi, Ternyata Keduanya Mabuk Saat Melakukan Aksinya

Ketika ditangkap, pelaku malah baru mengetahui bahwa pengemudi yang dilempar batu oleh Aldito meninggal dunia.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
KEJAHATAN JAALANAN Petugas membawa empat orang pelaku kejahatan yang dua orang diantaranya tersangka pelaku pelemparan mobil saat jumpa pers di Mapolda DI Yogyakarta, Senin (22/1/2018) Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pelemparan mobil menggunakan batu seberat empat kilogram yang mengakibatkan korban meninggal dunia 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua pelaku pelemparan batu terhadap kaca mobil yang dikemudikan Taufik Nur Hidayat (39), warga Sidoarum, Godean saat melintas di Jalan Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean pada 4 Januari 2018 berhasil diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY pada Minggu, (21/1/2018) di daerah Bantul.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni, Afid Susanggih (19), warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta dan Aldito Rino Saputra (19), warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Keduanya juga diketahui merupakan pelajar di suatu SMA di Yogyakarta.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan petugas usai melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pelemparan batu yang menembus kaca Toyota Camry No Pol H 7716 JC milik korban.

Karena kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada wajahnya, khususnya pada mata bagian sebelah kanan bengkak dan robek, hidung berdarah dan robek, mata sebelah kiri memar, bibir kanan robek, selain itu tulang bahu sebelah kanan pengemudi patah.

Baca: Buru Pelaku Pelemparan Batu, Polisi Kerahkan Petugas Gabungan

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugrah Trihadi, SIK (tengah kacamata) bersama Kabid Humas Polda DIY saat memberikan keterangan. Senin (22/1/2018).
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugrah Trihadi, SIK (tengah kacamata) bersama Kabid Humas Polda DIY saat memberikan keterangan. Senin (22/1/2018). (TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana)

Karena luka parah tersebutlah, korban sempat dirawat beberapa hari di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta, sampai akhirnya tidak dapat bertahan dan menghembuskan nafas terakhirnya pada 9 Januari 2018 lalu.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugrah Trihadi, SIK mengatakan bahwa mendapati kejadian tersebut, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penyelidikan secara intensif dan akhirnya berhasil meringkus pelaku pada hari Minggu lalu.

Ketika ditangkap, pelaku malah baru mengetahui bahwa pengemudi yang dilempar batu oleh Aldito meninggal dunia.

Dikatakannya pula, dari pengakuan pelaku jika saat mengendarai sepeda motor kecepatannya hanya sekitar 60 km/jam.

"Keduanya ditangkap hari Minggu di daerah Bantul, tempatnya terpisah yang nangkap. Saat ditangkap pelaku ini malah tidak tahu kalau korbannya mati akibat perbuatannya, ngakunya baru sekali beraksi untuk lempar batu itu," jelasnya.

Baca: Korban Pelemparan Pecahan Batako Tak Pernah Bermasalah dengan Pelaku

KEJAHATAN JAALANAN Petugas membawa empat orang pelaku kejahatan yang dua orang diantaranya tersangka pelaku pelemparan mobil saat jumpa pers di Mapolda DI Yogyakarta, Senin (22/1/2018) Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pelemparan mobil menggunakan batu seberat empat kilogram yang mengakibatkan korban meninggal dunia
KEJAHATAN JAALANAN Petugas membawa empat orang pelaku kejahatan yang dua orang diantaranya tersangka pelaku pelemparan mobil saat jumpa pers di Mapolda DI Yogyakarta, Senin (22/1/2018) Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pelemparan mobil menggunakan batu seberat empat kilogram yang mengakibatkan korban meninggal dunia (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

"Keduanya masih pelajar, untuk pelempar batu ARS, dan yang mengendarai motor AS," imbuhnya

Lanjutnya, saat dimintai keterangan pihaknya, keduanya mengakui bahwa dalam melakukan aksinya pada tanggal 4 Januari malam berboncengan dengan sepeda motor jenis matic No.Pol AB 3171 XN.

Diungkapkan pula oleh Wadirreskrimum bahwa saat melakukan aksinya tersebut, kedua pelaku dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved