UGM Dorong Pemda Dukung Gerakan Indonesia Bebas Pasung

Sejak 2010 lalu Indonesia memiliki program gerakan indonesia bebas pasung dan diterbitkannya UU No 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Peneliti CPMH UGM, Dr Diana Setiawati P, M Hsc Psy dan Pakar Gangguan Kesehatan Mental dari Universitas Melboune, Australia, Prof Harry Minas. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pusat Kesehatan Mental Masyarakat atau Center for Public Mental Health (CPMH) UGM mendorong pemerintah daerah untuk mendukung gerakan Indonesia bebas pasung.

Pasalnya terdapat 400 ribu penduduk Indonesia menderita gangguan jiwa dan diperkirakan 57 ribu hingga 60 ribu di antaranya pernah mengalami pemasungan.

Masih adanya kasus pemasungan ini ditenggarai masih belum bekerjanya secara optimal sistem layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat.

Peneliti CPMH UGM, Dr Diana Setiawati P, M Hsc Psy mengatakan, kasus pemasungan pada penderita gangguan jiwa sering kerap terjadi disebabkan kurangnya literasi masyarakat tentang kesehatan jiwa, faktor sosial dan ekonomi dan sulitnya akses layanan kesehatan jiwa.

Menurutnya kasus pasung tidak hanya ditemukan di Indonesia melainkan di banyak negara.

Namun begitu, sejak 2010 lalu Indonesia memiliki program gerakan indonesia bebas pasung dan diterbitkannya UU No 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

.”Namun kemajuan yang kita capai masih sangat lambat, pelaksanan UU ini belum diterapkan sepenuhnya,” kata kepada wartawan, Kamis (30/11/2017).

Gerakan indonesia bebas Pasung, kata Diana, perlu didukung oleh pemerintah pusat dan daerah dengan mengidentifikasi temuan kasus pasung di daerah, meningktkan keterampilan tenaga medis tentang kesehatan jiwa dan mengotimalkan pusat kesehatan seperti puskesmas, dan Ghrasia untuk mendeteksi langsung pasien yang terindikasi kena gangguan jiwa.

Satu kegiatan yang dilakukan CPMH UGM adalah mengatasi kasus pasung di Kabupaten Kebumen dengan melakukan pengembangan sistem kesehatan mental.

Bekerja sama dengan pemerintah Kebemen juga menginisiasi pendirian pusat rehabilitasi kesehatan mental untuk meningkatkan kapasitas dalam melukan metode advokasi efektif terhadap penderita gangguan mental.

Pakar Gangguan Kesehatan Mental dari Universitas Melboune, Australia, Prof Harry Minas mengatakan, pemasungan pada penderita gangguan jiwa termasuk bentuk pelanggran HAM sehingga dilarang.

Dipasungnya penderita gangguan jiwa menurutnya sama saja mengurangi hak si penderita untuk mendapat layanan kesehatan yang sama dengan pasien lain penderita jantung atau penderita kanker.

“Selain melanggar HAM, orang yang dipasung otomatis tidak diobati, tidak sembuh, maka akan semakin sakit jiwanya,” ujarnya.

Namun demikian, kata Minas, masih adanya mindset dan kultur di masyrakat yang menggagap pemasungan adalah satu cara untuk menyembuhkan si pasien gangguan jiwa atau dengan alasan untuk melindungi pasien agar tidak mengganggu orang lain.

“Padahal komunitas masyarakat dan keluarga tidak punya hak untuk memasung,” imbuhnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved